3 Juni 2014

Bagaimana Masa Depan Hukum Pasca Vonis Mati Pengimpor Narkoba 36 Kg Dianulir?

 
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)

Srie Moetarini Evianti diampuni Mahkamah Agung (MA) dari hukuman mati karena Srie belum pernah dihukum sebelumnya. Padahal, Srie merupakan kurir yang berulang kali mengimpor narkoba jenis sabu, total mencapai 36 Kg.

Vonis mati Srie dianulir oleh tiga hakim agung yaitu Prof Dr Mieke Komar selaku ketua majelis. Dengan anggota hakim agung Sofyan Sitompul dan Mahdi Soroinda Nasution.

Alasannya, Srie tidak jadi dihukum mati karena mempunyai alasan yang meringankan, yaitu belum pernah dihukum sebelumnya.

"Sesuai fakta persidangan telah ditemukan hal yang meringankan dalam diri terdakwa yaitu belum pernah dihukum/dipidana. Dalam praktek peradilan Indonesia, apabila seseorang Terdakwa belum pernah dihukum maka hal tersebut dapat menjadi salah satu alasan meringankan hukuman bagi terdakwa. Dan apabila pada diri seseorang terdakwa terdapat satu hal yang meringankan, maka tidak boleh dijatuhi hukuman mati," putus majelis seperti dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (5/4/2014).

Jika argumen Mieke diikuti, bagaimana nasib hukum Indonesia ke depan? Sebab, alasan yang meringankan tidak hanya 'belum pernah dihukum', tetapi juga banyak alasan yang meringankan lainnya. Beberapa alasan meringankan yang diakui di dunia peradilan yaitu:

1. Berlaku sopan di persidangan
2. Berterus terang di persidangan
3. Menjadi tulang punggung keluarga
4. Menyesali perbuatannya
5. Berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
6. Mengakui perbuatannya
7. Belum pernah dihukum

Nah, dengan pertimbangan hukum Mieke dkk, apakah ke depan seorang gembong narkoba bisa tidak dihukum mati hanya karena ada alasan yang meringankan yaitu 'menjadi tulang punggung keluarga'? (sumber: http://news.detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar