Tersangka pengedar ganja diamankan di Polsek Serbelawan, Kamis (26/2). Foto: Rano/JPNN
MR
(18), warga Kelurahan Sinaksak, Serbelawan, Simalungun, Sumut, merupakan
cowok lulusan SMA tahun lalu. Berdalih susah nyari kerjaaan, dia
menjadi pengedar ganja.
Penangkapan MR berawal dari informasi
dari salah seorang warga yang menyebutkan kalau di salah satu warung
yang menjadi tempat mangkal MR dijadikan tempat transaksi jual beli
sabu.
Tidak hanya itu, laporan warga juga mengatakan di sekitar warung tersebut sering dijadikan tempat memakai ganja.
Setelah polisi mendapatkan identitas MR yang diduga sebagai pengedar, polisi lalu melakukan pengintaian.
Mengetahui kebiasaan MR nongkrong malam
hari, personel Polsek Serbelawan melakukan pengrebekan, Rabu (25/2)
sekitar pukul 23.00WIB. MR tidak dapat melakukan perlawanan karena
polisi berhasil menyita ganja dari dalam sakunya saat dilakukan
pengeledahan.
Keterangan MR saat diperiksa penyidik,
ia baru sekitar satu bulan sebagai pengedar ganja. Barang itu itu
diakuinya dibeli di daerah Karang Sari, dengan harga 1 ons dibandrol
Rp200ribu.
Setelah dibeli, daun ganja kering itu
dibagi dan kemudian dibungkus dengan kertas dengan harga jual per amp
Rp10 ribu. 1 ons ganja yang baru dibelinya bisa dicacah menjadi sekitar
40 amp.
“Kalau lancar jualannya memang lumayan
hasilnya. Sehari itu bisa laku terjual sekitar 8 amp daun ganja. Hasil
penjualan itu biasanya untuk uang jajan dan membeli rokok,” aku pemuda
dengan kepala tertunduk saat di periksa di Polsek Serbelawan, kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Serbalawan Iptu
Ferry Kusnaedi mengatakan, MR merupakan salah satu target operasi (TO)
yang dicurigai sebagai pengedar ganja.
“Tersangka dan barang buktinya sudah
diamankan di Polsek Serbelawan. Atas perbuatannya tersangka dijerat
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman minimal 4 tahun penjara. Saat ini masih dilakukan pengembangan
untuk mengungkap bandarnya,” terang Iptu Verry. (http://www.jpnn.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar