15 Mei 2014

Permudah Perda Miras


Miras, ilustrasi
Miras, ilustrasi

Jumlah daerah yang memiliki peraturan melarang miras masih kurang dari sepuluh.

Pemerintah pusat diminta tak mempersulit munculnya peraturan daerah (perda) miras nol persen.
Sebab menurut Ketua Gerakan Anti Miras (Genam) Fahira Idris pemerintah daerah yang mengetahui secara perinci kondisi daerah atau masyarakatnya.

Dengan demikian, pemerintah pusat harus bisa menghargai setiap keputusan yang diambil daerah. Mereka yang menentukan nasibnya sendiri.

Dalam konteks ini, ia mengapresiasi Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat yang mempertahankan perda miras nol persen.

Kota Cirebon memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Melalui peraturan ini, pemerintah kota menegaskan tak bolehnya peredaran dan penjualan miras.

Mereka sempat menghadapi tuntutan Kementerian Dalam Negeri untuk merivisinya. Kementerian merujuk pada Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalikan dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Namun, Selasa (6/5) Kota Cirebon mempertahankan perda yang ada.

Dukungan disampaikan pula oleh DPRD Kota Cirebon serta mayoritas masyarakat. Menurut Fahira, langkah mereka sangat tepat. ‘’Miras sangat berdampak buruk, khususnya bagi remaja dan anak-anak,’’ katanya, Rabu (7/5/2014).

Bersama organisasinya, ia terus menggalang gerakan antimiras. Dengan target, setiap daerah menetapkan perda yang melarang miras. Apalagi, sampai saat ini belum banyak daerah mempunyai perda semacam itu.’’Jumlahnya kurang dari sepuluh.’’

Fahira menambahkan, gerakan antimiras yang dilakukannya selama ini bukan karena semata isu agama. Ia melihat fakta di lapangan banyak korban jiwa berjatuhan karena miras. Miras berdampak sosial bukan hanya masalah masuk neraka.

Menurut dia, berbeda dengan luar negeri,  peredaran dan penjualan miras di Indonesia sangat tidak terkontrol. Ini berdampak pada mudahnya remaja dan anak-anak membeli miras. Selain itu, miras pun menjadi pintu masuk bagi mereka mengonsumsi narkoba.

Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, perda miras nol persen di Kota Cirebon, merupakan aspirasi masyarakatnya. Jadi, perda ini harus dipertahankan. Ia juga menegaskan, perda yang ditetapkan sebuah daerah tak bisa diganggu siapapun.

Sebab, penetapan perda merupakan hak setiap daerah dan pasti telah melalui serangkaian kajian akademik. Ia meyakini perda tersebut dibuat untuk kebaikan masyarakat. ‘’Jangan sampai miras beredar luas atau dikonsumsi siapa saja.’’

Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Rofiqul Umam Ahmad, mendorong pemerintah daerah membuat peraturan sendiri-sendiri mengenai miras. MUI mendukung perda miras nol persen namun semuanya tergantung pada masing-masing daerah.

Bagi dia, perda miras nol persen di Kota Cirebon merupakan hasil terbaik yang dicapai dan keputusan bersama. Jadi, tak bisa serta-merta direvisi melalui keinginan pemerintah pusat. Justru pemerintah pusat mendukung keinginan mayoritas masyarakat.

Sebelumnya, Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno mengatakan, dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 ada poin yang mengatakan pengendalian miras disesuaikan dengan kondisi daerah. Itu berarti Pemerintah Kota Cirebon berhak melarang peredaran miras.

Kesepakatan dengan DPRD dan masyarakat mempertahankan perda miras nol persen, jadi landasan untuk bertindak tegas. Yakni menindak para penjual miras. ‘’Sudah ada perda pun masih banyak kejadian di masyarakat apalagi tidak ada,’’ kata Ano.(www.republika.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar