Dua pemilik ladang ganja, Ridwan (40) dan Dedi (20), diringkus aparat Polres Bireuen di lahan ganja siap panen milik mereka di Pegunungan Peuncuk, Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (17/12/2014).
Kini, kedua pelaku masing-masing warga Desa Meunasah, Kecamatan Meurah Mulia dan Desa Lhok Kulam, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Pidie Jaya, sudah diamankan di Mapolres Bireuen.
KBO Sat Narkoba Polres Bireuen Ipda Ontin Panjaitan melalui Kanit Lidik Brigadir Zulfikar mengatakan, penangkapan dua pemilik tiga hektar ladang ganja ini dilakukan 30 anggota Polres Bireuen dengan dipimpin langsung Kapolres AKPB Ali Kadhafi SIK. Aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, antara lain 6.600 gram ganja, 20 batang ganja, alat pres, dongkrak merah serta sebuah timbangan.
“Saat ditangkap, panen ganja ketiga sudah siap diturunkan ke rumah tersangka dedi untuk sebelumnya dijemur dulu baru dijual,” kata Brigadir Zulfikar.
Zulfikar menambahkan, ganja yang sudah ditanam selama tiga bulan itu sudah berukuran 170 centimeter. Ganja tersebut kemudian langsung dimusnahkan di sebuah kebun telantar tak jauh dari ladang. (http://regional.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar