Produksi minuman keras (miras) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sulit untuk dihentikan. Sebab, arak atau dikenal dengan sebutan sopi tersebut merupakan produksi rumah tangga yang tersebar di kampung-kampung.
Selain itu, tempat produksinya pun berpindah-pindah. Terkadang, proses pembuatannya dilakukan di kebun dengan peralatan tradisional. Dengan harga yang murah, Rp 25.000 per botol, tak heran banyak dikonsumsi masyarakat NTT.
"Polisi hanya bisa menangkap saat minuman keras itu telah jadi dan beredar di masyarakat. Arak dengan julukan bakar menyala, menjadi minuman tradisional yang mudah diperoleh. Harganya pun terjangkau oleh masyarakat kecil hingga menengah,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Agus Santoso, kepada SP, di Kupang, NTT, Sabtu (6/12).
Menurut pantauan SP, hampir semua tempat produksi sopi tidak memiliki izin. Pembuatannya pun bisa dibilang musiman namun dengan jumlah tak terbatas setiap tahunnya. Terlebih lagi, budaya di NTT pada saat melakukan upacara adat harus ada sopi.
Salah satu penjual sopi di Kota Kupang, Alo, mengatakan, minuman keras yang dijualnya tidak dicampuri bahan-bahan lain alias murni.
“Minuman kami tanpa dicampuri dengan bahan-bahan lainnya alias asli bakar menyala. Kami menjual tanpa izin karena untuk kalangan keluarga dan teman-teman yang menjadi langganan,” kata Alo.
Alo membeli sopi dari daereh Flores dan Kisar, Provinsi Maluku. "Jika Arak atau sopi itu tertangkap oleh polisi di pelabuhan, kami pasrah saja, karena tidak memiliki izin,” jelas Alo.
Alo juga mengungkapkan, bahwa dulunya ia adalah pembuat sopi di Kupang. Namun, penertiban yang dilakukan polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin ketat, produksi itu dihentikan.
Dikatakan Alo, bahan utama pembuatan sopi sangat mudah didapat dan banyak dijual di pasar-pasar. “Kami masak sopi menggunakan gula rote atau gula sabu yang banyak terjual di pasar Kota Kupang. Periuk tanah serta bambu untuk menyuling. Hasilnya, sopi asli bakar menyala tidak dicampur bahan lainnya,” jelas Alo.
Sepanjang tahun 2014 Polda NTT berhasil mengamankan 7.100,5 liter miras lokal jenis sopi. Polda NTT juga telah menangkap 40 orang terkait peredaran miras. Dari data Polda NTT, akibat miras tersebut, telah terjadi 48 kasus kriminal seperti KDRT, pemerkosaan, perkelahian antar warga, dan kecelakaan lalu lintas.
Sumber:Suara Pembaruan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar