15 Juni 2015

BNN Rehabilitasi 100 Ribu Penyalah Guna Narkoba

Penggalangan dukungan dilakukan pada peringatan HANI.

BNN Rehabilitasi 100 Ribu Penyalah Guna Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajak masyarakat dan pemerintah Sulawesi Utara menandatangani deklarasi antinarkotika melalui spanduk anti narkotika. Penandatanganan ini dilakukan BNN Provinsi Sulawesi Utara, Pemprov dan Forkopimda Sulut, serta BMPD (Badan Musyawarah Perbankan Daerah). Ini menjadi langkah awal bagi BNN untuk meminta dukungan masyarakat terkait program rehabilitasi.

“Ini untuk mendukung Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalah Guna Narkoba,” ujar Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi, dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id di Jakarta (15/06/2015).

Gerakan itu dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Bertema 'Generasi Emas, Generasi Sehat Tanpa Narkoba', BNN mengajak masyarakat untuk bergabung dalam sejumlah kegiatan seperti, pagelaran seni budaya, pameran P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), jalan sehat dan senam zumba. Kegiatan tersebut digelar di Provinsi Sulawesi Utara dimeriahkan dengan pagelaran seni budaya provinsi tersebut melalui tarian Kabasaran, taian Maengket, dan permainan musik bambu yang melantunkan lagu mars BNN.

Apel bersama juga diadakan dengan Pemprov Sulawei Utara dan Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Sulawesi Utara.

“HANI 2015 ini dihadiri oleh lebih dari 5000 orang yang terdiri atas Forkopimda Sulawesi Utara, pegawai di seluruh SKPD Pemprov Sulut, TNI-Polri, pelajar dan masyarakat,” ucap Slamet.

Dalam kegiatan itu BNN juga membagikan beberapa door prize yang diundi. Berbagai door prize yang disediakan beragam mulai dari merchandise, rice cooker, kompor gas, handphone, tablet, laptop, lemario es, sepeda, bahkan satu buah sepeda motor sebagai grand prizenya.

Hari Anti Narkoba Internasional diperigati setiap tanggal 26 Juni. HANI diperingati oleh PBB untuk melawan penyalahgunaan obat-obatan dan penjualan obat secara ilegal. Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional dimulai pada 26 Juni 1988.
Tanggal 26 Juni dipilih untuk memperingati pengungkapan kasus Lin Zexu dalam perdagangan opium di Humen, Guangdong, sebelum Perang Opium. Pencanangan itu diresmikan PBB melalui sebuah resolusi PBB 42/112 yang dikeluarkan pada 7 Desember 1987.

Lin Zexu adalah pejabat jujur yang hidup pada masa Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Lin seorang filsuf, ahli kaligrafi dan penyair yang terkenal dengan perjuangannya menentang perdagangan opium di Tiongkok oleh bangsa asing. (http://nasional.news.viva.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar