Cuminsai alias Acai bin Salim (36) agen resmi sub distributor minuman keras (miras) merek Colombus ditangkap jajaran Dit Serse Narkoba Polda Jambi. Penangkapan dilakukan karena dia juga menjual minuman palsu atau oplosan.
Bahkan, tersangka memiliki mesin sendiri untuk membuat miras oplosan. Tersangka bisa menghasilkan 200 hingga 250 botol miras dengan merek Colombus sehari.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan, pelaku menjual miras yang ia olah sendiri di sela mendistribusikannya kepada konsumen. Pelaku, kata Kabid, melakukan usaha mengolah sendiri bahan baku yang dibeli dari Jakarta. Dia mengolah bahan baku itu menjadi minuman yang sama persis dengan minuman resmi yang ia jual.
"Pelaku yang ditangkap pada 7 Juli lalu di rumahnya di Jalan Cendana II Cempaka Putih, Jelutung. Kepada penyidik mengaku belum satu minggu menjalankan usahanya tersebut. Alasan pelaku karena ingin mencari keuntungan," kata Almansyah, Rabu (20/7) di Mapolda Jambi.
Dia mengatakan, pelaku mengaku belum pernah melakukan uji labor terhadap minuman yang dibuatnya.
Pelaku kata Almansyah, biasanya mendistribusikan miras buatannya ke daerah-daerah di luar Kota Jambi, seperti Tebo, Bungo, dan kabupaten lainnya, di sela-sela menjual minuman yang asli.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 24 ayat 1 junto 13 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5/1985 tentang Perindustrian.
"Kasus ini masih kita kembangkan. Dan, besok (hari ini, red) rencananya kita akan memanggil saksi ahli dari Disperindag karena saksi ahlilah yang menentukan apakah perbuatan pelaku menyalahi aturan perindustrian atau tidak," jelas Kabid Humas.
Pihak penyidik telah memeriksa dan memintai keterangan dari lima saksi yang merupakan karyawan pelaku. Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan polisi satu unit mobil colt diesel berisikan 200 dus, 700 botol di antaranya 55 dus yang memiliki label, dan 120 botol tanpa cukai.
"Ada lima perbedaan yang ditemukan antara yang asli dengan yang palsu. Yaitu, dari tutup botolnya, botol yang dipakai tersangka adalah botol bekas. Selain itu, kalau minuman yang asli, ada angka tujuh digit di belakang merek sedangkan yang dibuat pelaku tidak ada. Masa berlaku minuman yang dibuat pelaku tidak ada seperti yang ada pada yang asli. Dan, kalau yang asli kalau dituangkan, airnya tidak keruh, tetapi kalau yang buatan pelaku keruh," terang Almansyah.
Almansyah mengatakan, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Untuk itu kata dia, pihak penyidik Polda Jambi, akan meminta keterangan dari saksi ahli dari Disperindagkop.(tribunjambi.com / deni satria budi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar