Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyatakan mengalami kesulitan mencegah munculnya peredaran minuman keras (miras) lokal yang bebas diperdagangangkan selama ini.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT Kirenius Tallo, ditemui Antara di Kupang, Senin, mengatakan minuman keras telah menjadi tradisi dari masyarakat di NTT.
"Agak sulit mencegah hal itu, karena selama ini penjualan Miras lokal ini telah menjadi mata pencaharian bagi masyarakat kita di sini, kemudian telah menjadi budaya masyarakat di hampir seluruh Indonesia Timur," katanya.
Disamping telah menjadi budaya bagi mayarakat di NTT secara khusus, kesulitan pihak Disperindag yang lainnya adalah menghilangkan kebiasaan konsumen miras itu sendiri agar tidak lagi mengkonsumsi miras yang akan berakhir pada perkelahian serta tindakan kriminalitas lainnya.
Menurutnya dengan adanya UU ini untuk permulaan, Disperindag provinsi maupun kabupaten/kota hanya dapat memberikan penjelasan serta pendekatan bagi para penjual minuman keras lokal tersebut, akan terus dilakukan secara perlahan-lahan agar tidak beredar luas di pasaran.
"Secara UU memang telah dilarang, apalagi miras lokal itu kadar alkoholnya bisa lebih tinggi dibandingkan dengan bir yang di jual di minimarket," tambahnya.
Ia menilai dengan adanya UU pelarangan penjualan bir di minimarket atau peritel kecil, ke depannya masyarakat akan semakin gencar membeli miras lokal yang ada di pasaran. Sebab selain menjangkau kantongnya tentunya lebih mudah juga mendapatkannya.
"Hal ini akan kami antisipasi lebih jauh, agar penjualan miras lokal ini tidak semakin marak di NTT, khususnya di Kupang sendiri," tuturnya.
Tallo menambahkan semenjak diadakannya UU yang baru tersebut penegakkan hukum dalam memberantas miras lokal tersebut selalu dilakukan. Tapi penegakan hukum yang dilihat sejauh ini hanya lebih pada dari konteks "legal action".
Artinya setelah ditangkap dan diberikan sanksi, para penjual miras lokal tersebut dilepaskan begitu saja tanpa diberikan pencerahan. Oleh karena itu ia menghimbau kepada masyarakat NTT untuk mentaati peraturan yang ada dengan tidak secara bebas menjual miras-miras lokal tersebut di pasaran. (https://www.selasar.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar