2 Desember 2015

Tokoh Islam Kotim Tolak Pabrik Minuman Beralkohol


Tokoh Islam Kotim Tolak Pabrik Minuman Beralkohol
Ilustrasi. Minuman keras beralkohol sedang dirazia petugas. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

(Antara Kalteng) - Tokoh umat Islam Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menolak rencana pendirian pabrik minuman beralkohol jenis arak.

"Pemerintah daerah harus bisa mencegahnya agar jangan sampai berdiri pabrik tersebut, sebab akan memicu konflik di kalangan masyarakat terutama mereka yang kontra terhadap usulan tersebut," kata Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Kotim, Muhammad Thamrin Noor di Sampit, Sabtu.

Pemerintah juga harus mengkaji kembali dengan cermat usulan pendirian pabrik minuman beralkohol tersebut dan harus dibahas bersama.

Rencana pendirian pabrik minuman beralkohol harus ditentang dan jangan sampai diberi sinyal positif sehingga mendapatkan peluang untuk dibangun.

"Selama ini kami sudah melakukan berbagai upaya agar minuman beralkohol jenis apapun tidak beredar di Kabupaten Kotim," ucapnya.

Thamrin juga meminta pemerintah daerah untuk dapat memilah dalam memberikan atau menerbitkan perizinan sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

"Dampak minuman beralkohol sangat berbahaya karena dapat merusak moral orang yang mengunsumsinya. Saya menyarankan sebelum memberikan izin alangkah baiknya pemerintah duduk bersama membahas hal tersebut dengan organisasi kemasyarakat dan tokoh agama yang ada di Kotim," katanya.

Sementara itu, sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotim Putu Sudarsana mengatakan, sedikitnya ada dua perusahaan yang telah mengajukan usulan pendirian pabrik minuman beralkohol jenis arak.

"Kami belum ada memberikan rekomendasi atau menerbitkan izin terhadap usulan pendirian pabrik minuman beralkohol tersebut dan masih dalam tahap pengkajian dan penjajakan," terangnya.

Putu mengaku akan membahas usulan pendirian pabrik minuman beralkohol tersebut ke dalam rapat, jika berdampak tidak bagus terhadap daerah maka tidak akan diberikan izin. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar