3 Desember 2015

Beli Minuman Keras Harus Tunjukkan KTP

 DPRD Sulawesi Utara (Sulut) kini sedang menggodok aturan tentang pembelian minuman keras harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, untuk menghindari pembeli dari kalangan remaja.

"Aturan itu akan diupayakan masuk pada revisi Perda No.18 tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk dan Peredaran minuman keras," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Sulut, Victor Mailangkay di Manado, Sabtu.

DPRD Sulut bersama jajaran Pemprov Sulut melalui Biro Hukum dan Badan Narkotika Provinsi serta kepolisian daerah, terus melakukan pembahasan tentang revisi Perda No.18 tahun 2000 yang dinilai tidak optimal penerapan di tengah masyarakat.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, respon positif publik terhadap pemberlakuan Perda Mabuk dibuktikan dengan masuknya usulan-usulan masyarakat, agar yang membeli miras tidak boleh kalangan di bawah umur.

"Usulan sebelumnya dari masyarakat tersebut sangat bagus, karena memang tidak bisa disangkal bahwa anak-anak di bawah umur dengan mudahnya membeli minuman kerjas, karena tidak disertai dengan kartu identitas. Dan usulan ini sangat baik untuk dimasukkan dalam revisi Perda mabuk," ujar Mailangkay.

Ia menjelaskan, revisi aturan itu tidak serta merta melarang peredaran minuman keras di Sulut, namun tempat-tempat penjualan dibatasi, dan ada lokasi-lokasi yang harus steril dari Miras apalagi mabuk-mabukkan.

Sejumlah warga Manado menyatakan dukungan atas kebijakan pemerintah daerah dan DPRD Sulut, untuk merevisi kembali Perda No.18 tahun 2000 tersebut, seiring dengan tingkat kriminalitas terus meningkat.

"Memang Perda Nomor 18 layak direvisi kembali, karena penyebaran minuman beralkohol terus merebak di mana-mana," kata salah satu warga Manado, Fanly Pangemanan.

Kehadiran Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini, karena kurang tegasnya sanksi yang diatur pada ketentuan tersebut, serta masih bebasnya penjualan minuman keras dan bisa dijangkau oleh siapapun.

Pangemanan yang juga staf pengajar FISIP Unsrat itu menilai, kebebasan warga mendapatkan minuman keras termasuk di dalamnya para generasi muda, bermuara pada faktor kecelakaan lalu lintas serta tingkat kriminalitas tinggi.
sumber: http://www.antarasulut.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar