15 Juni 2016

Kemendagri Tunda Batalkan Perda Miras


Miras (Ilustrasi)
 Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengiyakan sempat ada rencana pembatalan dan revisi beberapa peraturan daerah (perda) terkait minuman keras (miras). Kendati demikian, Kemendagri menyatakan secara resmi mengurungkan niatan tersebut pada Senin (23/5).

"Terkait perda miras, untuk sementara waktu tidak akan ada pembatalan, baik secara keseluruhan maupun poin-poin dalam perda," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)  Kemendagri Dodi Riyagmadji kepada Republika, kemarin.

Dodi menuturkan, wacana pembatalan perda sebelumnya muncul selepas Presiden Joko Widodo mengagendakan pencabutan sekitar 3.000 perda yang menghambat investasi. Menyusul instruksi tersebut, Kemendagri mengidentifikasi perda-perda yang tumpang-tindih dan yang bertentangan dengan regulasi-regulasi di pusat.

Perda-perda miras di sejumlah daerah kemudian masuk dalam daftar perda-perda yang dinilai bertentangan dengan regulasi di atasnya. Pertentangan itu, di antaranya dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 perubahan kedua; Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol; dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Kemendagri merasa memiliki kewenangan mencabut dan membatalkan perda bersangkutan merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) Pasal 250. Kendati demikian, menurut Kapuspen Kemendagri, pihaknya menyadari bahwa miras sudah terlampau banyak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Sebab itu, pembatalan kemudian ditunda.

Penundaan tersebut, menurut Dodi, berjalan seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol di DPR. "Sampai undang-undang itu jadi, tidak akan ada pembatalan perda," kata Dodi menjanjikan.

Perda Pelarangan Miras di Papua, kata Dodi, termasuk dalam perda yang ditunda pembatalannya. Pemerintah pusat akan mengabaikan sementara bahwa perda tersebut bertentangan dengan substansi Perpres Nomor 73/2013 dan Permendag Nomor 6/2015. Ia juga mengatakan, sudah menghubungi kepala-kepala daerah yang sebelumnya merasa perda mirasnya bakal dicabut untuk mengabarkan sikap Kemendagri terkait perda miras tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, Rusman, mengungkapkan, sebelumnya instruksi soal pembatalan perda dibahas pihak Kemendagri dengan biro hukum berbagai daerah sebanyak tiga kali. Hal itu disampaikan dalam pertemuan di Bali, Jakarta, dan Mataram. "Dari hasil pertemuan kita, selain yang menghambat birokrasi dan investasi diminta untuk menghapuskan peraturan yang sudah tidak berlaku dan peraturan di mana aturan atasnya sudah dibatalkan oleh MK (Mahkamah Konstitusi)," katanya.

Kesimpulan itu kemudian diterjemahkan Pemprov NTB dengan mengusulkan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Pengendalian, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol) ke Kemendagri. Pemprov NTB juga kemudian mengusulkan perubahan judul perda miras di Bima.

Instruksi Kemendagri juga sebelumnya diterjemahkan Pemprov DI Yogyakarta sebagai ancaman terhadap Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Umam Santoso menuturkan, soal wacana pencabutan perda miras, ia dapatkan dari rekan-rekan dari lain daerah yang menghadiri rapat koordinasi biro hukum.

Ia mengatakan, belum mendapat instruksi secara langsung dari Kemendagri. "Kalau diajak diskusi, akan kami sampaikan filosofinya mengapa Pemda DIY mengatur minol,'' kata dia.

Menurut dia, dengan penanganan minol dikoordinasikan oleh Gubernur DIY, bisa seragam antara Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta. Karena, sebaran minuman oplosan sebagian besar di daerah perbatasan Yogyakarta.

Menurut dia, awalnya Pemprov DIY hanya ingin mengatur minuman beralkohol. Karena melihat kondisi di DIY semakin marak minuman oplosan yang berdampak pada kerusakan organ (mata dan hati) dan bahkan kematian, pemprov merasa perlu memberlakukan aturan pelarangan minuman oplosan.   rep: Muhammad Fauzi Ridwan, Neni Ridarineni, ed: Fitriyan Zamzami

Data Perda Miras
Perda Pelarangan Miras: 42 perda
Perda Pengendalian Miras: 81 perda
Perda Retribusi dan Izin Miras: 44 perda
Jumlah Total: 167 perda

Provinsi Penerbit Perda Miras:
- DIY (pelarangan oplosan)
- Jawa Timur (pengendalian miras)
- Papua (pelarangan total)
- Bali (pengendalian minol)
- Sumatra Selatan (pengawasan minol)
- Kalimantan Barat (pengendalian minol)
- Kalimantan Selatan (pengendalian minol)
- Aceh (pelarangan total)

Perda Miras Tertua: Perda Kota Surabaya Nomor 12/1955
Perda Miras Terbaru: Perda DI Yogyakarta Nomor 12/2015

Sumber: jdih.setjen.kemendagri.go.id
Keterangan: Pendataan JDIH Kemendagri tak menerangkan soal revisi dan pencabutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar