10 Maret 2016

Disperindag Bolsel Tunggu Perda Pengawasan Miras

Disperindag Bolsel Tunggu Perda Pengawasan Miras

EM PHOTO
Minuman keras Cap Tikus. 
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindangkop) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menunggu peraturan daerah (perda) untuk pengawasan minuman keras (miras). Dengan itu sanksi bisa diberikan yang tegas.

"Kami sementara menunggu perda. Perda itu tentang pengawasan minuman keras ," kata kadisperindangkop Bolsel, Agus Mooduto, Jumat (4/3).

Draf katanya sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka sementara mensikronisasi perda itu.

"Untuk sanksi belum bisa disampaikan. Dewan masih bisa melakukan perubahan," katanya.

Sebenarnya kata Mooduto, ada klasifikasi minuman keras. Akan tetapi tiadanya café, supermarket dan restoran besar di Bolselmembuat semua pengedar miras akan ditindak.

"Setelah ditetapkan masih ada waktu lagi sebelum ditindak. Masyarakat akan diberi sosialisasi terlebih dahulu," katanya.

Untuk sementara kata Mooduto, sudah Pemantauan.  Pemantau dlakukan di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat minum minuman keras (miras)

Mengenai razia ke café remang-remang Posigadan, Mooduto mengatakan berdasarkan  Surat Keputusan (SK) bupati, disperindag fokus pada minuman keras (miras). Soal razia tempat itu merupakan program sat pol pp. (Tribun Manado/David Manewus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar