Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menyebutkan bahwa sistem rehabilitasi para pengguna narkoba harus dibenahi sesuai dengan standar internasional. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana).
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menyebutkan bahwa sistem rehabilitasi para pengguna narkoba harus dibenahi sesuai dengan standar internasional.
Budi berpandangan, selama ini sistem rehabilitasi di Indonesia tidak menyelesaikan masalah, karena hanya menjauhkan pengguna dari ketergantungan narkoba tanpa ada jaminan bahwa mereka tidak akan kembali terjerumus dalam lingkaran penggunaan obat-obatan terlarang itu.
"Rehabilitasi itu harus ditinjau ulang, dibenahi. Semua harus dibenahi karena rehabilitasi itu betul-betul harus menjamin orang tidak ketergantungan dan tidak menggunakan lagi," ujar Budi di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Selain itu, menurut Budi, tidak ada standar yang pasti dalam rehabilitasi, sehingga seyogianya mengikuti standar internasional. "Sekarang kita harus mengikuti standar dunia, standar internasional (soal) rehabilitasi itu kayak apa. Nah baru kita ikuti apa yang harus diterapkan, sehingga kita bisa mengikuti standar dunia," katanya.
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu menyebutkan bahwa materi-materi yang perlu ditambahkan dalam konsep rehabilitasi di Indonesia, seperti rehabilitasi psikologis, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan prarehabilitasi serta pascarehabilitasi.
Budi menegaskan, seluruh pengguna harus menjalani rehabilitasi, karena langkah itu merupakan proses penyelamatan jiwa. "Pengguna itu kan harus diselamatkan juga, terlepas dia sengaja atau tidak, tetap harus direhabilitasi," ujarnya.
Budi pun berpendapat bahwa perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, ada berbagai permasalahan yang harus dibahas oleh timnya, sebelum akhirnya diinventarisasi dan diajukan kepada pemerintah dan anggota dewan.
"Sekarang bagaimana Undang-Undang itu bisa ditegakkan secara maksimal, tidak ada celah untuk berkelit atau menghindarnya bandar-bandar itu," katanya. (CNN Indonesia)
Budi berpandangan, selama ini sistem rehabilitasi di Indonesia tidak menyelesaikan masalah, karena hanya menjauhkan pengguna dari ketergantungan narkoba tanpa ada jaminan bahwa mereka tidak akan kembali terjerumus dalam lingkaran penggunaan obat-obatan terlarang itu.
"Rehabilitasi itu harus ditinjau ulang, dibenahi. Semua harus dibenahi karena rehabilitasi itu betul-betul harus menjamin orang tidak ketergantungan dan tidak menggunakan lagi," ujar Budi di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin (22/2).
Selain itu, menurut Budi, tidak ada standar yang pasti dalam rehabilitasi, sehingga seyogianya mengikuti standar internasional. "Sekarang kita harus mengikuti standar dunia, standar internasional (soal) rehabilitasi itu kayak apa. Nah baru kita ikuti apa yang harus diterapkan, sehingga kita bisa mengikuti standar dunia," katanya.
Budi pun berpendapat bahwa perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurutnya, ada berbagai permasalahan yang harus dibahas oleh timnya, sebelum akhirnya diinventarisasi dan diajukan kepada pemerintah dan anggota dewan.
"Sekarang bagaimana Undang-Undang itu bisa ditegakkan secara maksimal, tidak ada celah untuk berkelit atau menghindarnya bandar-bandar itu," katanya. (CNN Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar