Adanya indikasi pelanggaran yang terjadi di sejumlah tempat usaha karaoke membuat DPRD Kota Tegal geram. Pasalnya, sejumlah tempat usaha karaoke yang sebelumnya ditutup sementara dan kini telah diperbolehkan beroperasi lagi oleh Pemkot Tegal diduga masih menyediakan minuman keras (miras) dan pemandu lagu (PL).
Menurut anggota Komisi I DPRD, Sisdiono Ahmad, Kamis (3/3), Satpol PP seharusnya tegas untuk menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkhohol/miras dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Tempat Usaha Karaoke. “Komisi I DPRD sudah pernah menggelar rapat kerja dengan Satpol PP membahas persoalan ini. Bahkan, kami menekankan kepada Satpol PP tentang penegakkan perwal dan perda,” ujarnya.
Dia mengemukakan, selain itu, Satpol PP juga diminta untuk melaksanakan tugas dalam melakukan pengawasan dan pembinaan tempat usaha karaoke. Dengan demikian, seharusnya bagi tempat usaha karaoke yang sebelumnya pernah ditutup sementara, apabila sekarang terbukti melakukan pelanggaran serupa harus ditutup total.
Terkait masalah tersebut, sebelumnya Komisi II DPRD memanggil Tim Ad-Hoc untuk dimintai penjelasan terkait adanya informasi sejumlah tempat usaha karaoke yang masih menyediakan PL dan miras, Rabu (2/3). Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 18 Tahun 2015 yang dirubah menjadi Perwal No 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke, apabila terbukti melanggar aturan tersebut maka tempat usaha karaoke harus ditutup. “Kami meminta Pemkot Tegal untuk berani memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin beroperasi terhadap tempat usaha karaoke yang terbukti melangar aturan,” tegas Sekretaris Komisi II DPRD, Hendria Priatmana usai mengikuti rapat pembahasan tentang tempat usaha karaoke.
Oleh karena itu, dalam melakukan tugasnya seharusnya Tim Ad-Hoc secara rutin juga melakukan pemantauan dan pengawasan. Hendria menambahkan, selain itu Pemkot Tegal perlu membentuk satuan tim khusus untuk melakukan pengawasan secara rutin setiap hari. Sebab, meski sektor pajak sudah dinaikan mencapai 50 persen, namun pendapatan asli daerah (PAD) dari tempat usaha karaoke setiap tahunnya masih sangat minim. (SM Network)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar