Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis enam tahun kurungan penjara terhadap dua oknum polisi anggota Polrestabes Surabaya. Dua polisi berinisial DF dan MS divonis terkait penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Haryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/3/2016).
Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding setelah berunding dengan tim pembelanya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.
"Saya banding pak," kata dua terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Pernyataan senada dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp800 juta, Subsidair 3 bulan penjara.
"Kami juga banding," ucap Jaksa Seno menjawab pertanyaan Hakim Hariyanto.
Kedua oknum polisi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Hal yang memberatkan dalam putusan tersebut adalah keduanya merupakan penegak hukum yang sepatutnya menegakkan aturan dan memerangi narkoba, bukan malah memberikan contoh buruk bagi masyarakat.
"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya," jelas Hariyanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa ini adalah polisi aktif. Bripka DF bertugas di Polsek Simokerto, sedangkan Aipda MS dinas di Polsek Asemrowo.
Penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Simokerto sekitar Agustus 2015 lalu. Mereka merasa resah lantaran pos yang biasanya digunakan untuk siskamling kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Laporan itupun langsung ditindaklanjuti beberapa anggota Unit Reskrim Simokerto dengan mendatangi lokasi. Warga ikut menggerebek mereka. Saat digerebek, warga tidak mengetahui ada dua orang polisi yang terlibat di pesta itu karena tidak memakai seragam dinas.(Metrotvnews.com)
"Menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider kurungan tiga bulan penjara," kata Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Haryanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/3/2016).
Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding setelah berunding dengan tim pembelanya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.
"Saya banding pak," kata dua terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Pernyataan senada dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp800 juta, Subsidair 3 bulan penjara.
"Kami juga banding," ucap Jaksa Seno menjawab pertanyaan Hakim Hariyanto.
Kedua oknum polisi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Hal yang memberatkan dalam putusan tersebut adalah keduanya merupakan penegak hukum yang sepatutnya menegakkan aturan dan memerangi narkoba, bukan malah memberikan contoh buruk bagi masyarakat.
"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya," jelas Hariyanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa ini adalah polisi aktif. Bripka DF bertugas di Polsek Simokerto, sedangkan Aipda MS dinas di Polsek Asemrowo.
Penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Simokerto sekitar Agustus 2015 lalu. Mereka merasa resah lantaran pos yang biasanya digunakan untuk siskamling kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Laporan itupun langsung ditindaklanjuti beberapa anggota Unit Reskrim Simokerto dengan mendatangi lokasi. Warga ikut menggerebek mereka. Saat digerebek, warga tidak mengetahui ada dua orang polisi yang terlibat di pesta itu karena tidak memakai seragam dinas.(Metrotvnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar