Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dekab Bolmong, Moh Syahrudin Mokoagow SPdi menuturkan, Perda (Peraturan Daerah) terkait dengan pengendalian minuman berakohol siap action. Pasalnya, hingga saat ini Perda tersebut masih dikonsultasikan di Biro Hukum Pemprov Sulut.
“Kalau selesai dikaji langsung action,” singkat Syahrudin.
Menurutnya, dalam waktu dekat ini tim dari Biro Hukum Pemprov Sulut, akan mengundang Anggota Banleg dengan instansi terkait guna membahas Perda tersebut. “Dalam waktu dekat kami dengan perwakilan Pemkab Bolmong akan diundang oleh Biro Hukum Pemprov Sulut. Sehingga setelah selesai dikaji, Perda tersebut sudah bisa action,” pungkasnya.(https://radarbolmongonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar