Puluhan anggota Front Pembela Islam Kabupaten Bandung Barat mendatangi Kantor DPRD KBB Kamis (25/2/2106). Mereka mempertanyakan penerapan Peraturan Daerah tentang Penjualan Miras dan Alkohol yang terkesan dibiarkan.
"Jangan hanya dibuat Perda, tetapi tidak diterapkan. Sejauh pemantauan kami, terkesan dibiarkan Perda itu," kata Ketua FPI KBB Ade Saefudin.
Dia menuturkan, hingga kini masih banyak penjualam miras di sejumlah daerah di KBB. Namun, hal itu terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah.
Beberapa daerah yang masih menjadi tempat penjualan minol dan miras di antaranya Lembang, Parongpong, dan Cisarua. Menurut dia, hal itu kian meresahkan masyarakat. "Tentu ini sangat meresahkan dan kami minta Pemkab melakukan tindakan tegas. Hal ini kami minta untuk disampaikan oleh DPRD," katanya. (PRLM)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar