Ilustrasi perda, Ant
Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan minuman beralkohol (mihol) Kota Surabaya. Malah, kata Gubernur, Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) sudah bisa menerapkan perda tersebut.
"Perdanya sudah saya kirimkan ke Surabaya (DPRD dan Pemkot Surabaya, red) sekitar Senin lalu (18/7), dan itu sudah saya tandatangani," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo, di Surabaya, Jumat (29/7/2016).
Pakde Karwo tak merinci lokasi pemberlakuan perda. Namun, kata dia, pada dasarnya memakai judul semula yakni pelarangan minuman beralkohol."Perdanya sudah saya kirimkan ke Surabaya (DPRD dan Pemkot Surabaya, red) sekitar Senin lalu (18/7), dan itu sudah saya tandatangani," kata pria yang akrab disapa Pakde Karwo, di Surabaya, Jumat (29/7/2016).
"Prinsip dasar ada yang dilarang ada yang secara khusus diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Kepres. Dan yang dilarang lebih banyak kawasannya (tempat mihol) dan jumlahnya (jenis mihol). Cukrik, dan miras oplosan misalnya," jelasnya.
Menurut Pakde Karwo, di mana saja tempat yang diperbolehkan dan yang dilarang terkait mihol itu, sepenuhnya menjadi wewenang kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota. Yang pemting, lanjutnya, wewenang itu sesuai dengan undang-undang dan Keputusan Presiden.
Sementara itu regulasi yang mengatur minuman beralkohol terdapat di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Selain itu juga ada di Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Pertimbangan pemprov pelarangan peredaran minuman beralkohol ini karena menyangkut penyebab kriminalitas. Miras yang beredar bebas yang yang menimbulkan kriminalitas harus dilarang total, seperti oplosan. dari segi gramatika yang dilarang lebih banyak sehingga judulnya tetap pelarangan mihol.
"Jika melarang total, artinya meniadakan Perpres dan PP, sementara saya harus tatat pada peraturan perundangan," ujarnya.
(Metrotvnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar