"Setelah ada UU Minol, perda  ke depan harus bisa membatasi peredaran miras agar jangan sampai beredar sembarangan. Tidak boleh lagi ada kebocoran  miras bisa ditemukan di toko atau warung kecil," ungkap Sony kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (26/5).
Kemendagri: Perda Miras tak Boleh Matikan Pariwisata: Republika Online © 2016© Disediakan oleh Republika Online Republika Online © 2016
Dia melanjutkan, selain mengacu kepada RUU tentang Minol yang sedang dibahas DPR,  Perda Miras pun nantinya harus disusun berdasarkan kepada penghitungan kadar alkohol. Terkait jenis miras ekspor atau impor, tidak akan menjadi acuan utama dalam Perda Miras.
Lebih jauh Sony menjelaskan, Perda Miras tidak boleh bertentangan dengan UU larangan minol. Jika ada perda yang masih belum sinkron dengan UU larangan minol yang akan diterbitkan, daerah harus mengganti perda tersebut.
"Perda yang belum sinkron, nantinya harus diganti dengan perda baru yang sesuai dengan UU Minol ke depannya. Perda miras juga disarankan tidak mematikan sektor pariwisata, harus sejalan," tambahnya. (Baca: Perda Miras Dibuat untuk Kepentingan Umum).