Ahmad Fauzi, 19, dibekuk aparat Polsek Tangerang, karena mengedarkan ganja. Dalam penggerebekan di rumahnya di Kelurahan Pamojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Kamis (15/5), petugas mendapatkan 72 Kg ganja kering di siap edar.
Kapolsek Tangerang Kompol Sukarna Jaya mengatakan, Fauzi mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar bernama Hendri. Awalnya dia mendapat ganja sebanyak 115 Kg. Sebanyak 43 Kg sudah dia jual.
"Sisanya 72 Kg kita dapat dirumahnya . Tersangka diperintah menjualnya, kalau habis dia diberi imbalan Rp13 juta," katanya, Jumat (24/5).
Kapolsek menduga tersangka merupakan pemain lama dalam peredaran narkotika jenis ganja. Dia menjual ganja tersebut di wilayah Kota Tangerang ke semua kalangan.
"Siapapun yang pesan dia jual. Kalau pesan satuan dia jual Rp 2 juta per kg. Kalau borongan Rp 900 ribu per kg," katanya.
Kapolsek menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Pakojan. Setelah memastikan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. "Di rumahnya kita berhasil dapatkan 72 Kg. Nilai estimasinya Rp 114 juta," ungkapnya.
Saat ini, kata Kapolsek, pihaknya tengah memburu Hendri yang mengirim ganja tersebut kepada Fauzi. Pihaknya pun belum memastikan tersangka merupakan jaringan mana. "Kita kejar terus sampai bandar utamanya tertangkap," katanya.
Sementara Fauzi mengaku bahwa dirinya baru sekali mengedarkan ganja. Dia melakukannya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Saya baru nikah satu tahun, butuh uang untuk setiap bulannya," jelasnya. (www.merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar