18 Mei 2014

BNN: Keluarga Harus Berperan Selamatkan Pecandu Narkoba

ilustrasi (Okezone) ilustrasi (Okezone)  

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba dengan tujuan untuk menurunkan angka prevalensi pengguna narkoba melalui rehabilitasi.

Analisis Monitoring Manajemen Kekambuhan dan Wajib Lapor Deputi Bidang Rehabiltasi BNN, Rusdiana HB, mengatakan sosialisasi kebijakan yang telah ditetapkan oleh BNN kepada keluarga sangat penting.

Dia berharap, setiap anggota keluarga dan seluruh lapisan masyarakat mengerti, serta mendorong pengguna narkoba secara sukarela melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dilakukan assessment.

BNN mengingatkan, kepada masyarakat apabila para pengguna melaporkan diri ke BNN untuk direhabiltasi maka mereka tidak akan tetjerta hukum sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Bagi pengguna yang melapor ke 130 Puskesmas dan RS serta 140 tempat rehabilitasi yang dikelola oleh Kementerian Sosial serta 45 RS Polri yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan tidak akan terkena jerat hukum karena telah dilindungi Undang-undang," tegas Rusdiana saat berdiskusi dengan keluarga dilingkungan MT. Baitul Maliki Rahman, Pancoran, Jakarta, Minggu (18/5/2014).

Makna penyelamatan pengguna narkoba, lanjut Rusdiana, sebagai bentuk komitmen bersama untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang saat ini masih bersembunyi  dan mendorong serta meyakinkan para pengguna dan keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

"Sehingga mereka bisa memperoleh perawatan atau rehabiltasi sehingga dapat menyongsong masa depan yang lebih baik dan tidak kambuh kembali," tuntasnya.(news.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar