Belasan korban narkotika, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan mahasiswa di Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa meminta para kandidat presiden dan wakil presiden pemilu 2014 peduli dan peka terhadap korban narkoba psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).
"Kami meminta para kandidat presiden yang berkompetisi saat ini dapat peduli kepada korban pencandu narkotika," kata Ketua Yayasan Kantong Informasi Pemberdayaan Kesehatan Adiksi (Kipas) Bengkulu, Merli Yuanda, Kamis (26/6/2014).
Dia mengatakan, meski UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwa korban pecandu atau bukan pengedar harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial, faktanya masih banyak penegak hukum memberikan hukuman penjara bagi korban pecandu.
"Mereka merupakan korban narkotika, tak layak mereka dipenjara karena penjara bukan tempat yang tepat untuk mereka, bahkan penjara akan menjadikan mereka semakin tak terkontrol," kata Merli.
Selain UU Narkotika, Merli juga mengatakan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 juga mengamanatkan korban narkotika ditempatkan di rehabilitasi medis dan sosial.
"Jika perangkat hukum telah mengamanatkan seperti itu, mengapa masih banyak korban pencandu dipenjara? Semoga presiden terpilih mendatang dapat melihat persoalan ini lebih jernih," tandas Merli. (indonesiasatu.kompas.com)
"Kami meminta para kandidat presiden yang berkompetisi saat ini dapat peduli kepada korban pencandu narkotika," kata Ketua Yayasan Kantong Informasi Pemberdayaan Kesehatan Adiksi (Kipas) Bengkulu, Merli Yuanda, Kamis (26/6/2014).
Dia mengatakan, meski UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan bahwa korban pecandu atau bukan pengedar harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial, faktanya masih banyak penegak hukum memberikan hukuman penjara bagi korban pecandu.
"Mereka merupakan korban narkotika, tak layak mereka dipenjara karena penjara bukan tempat yang tepat untuk mereka, bahkan penjara akan menjadikan mereka semakin tak terkontrol," kata Merli.
Selain UU Narkotika, Merli juga mengatakan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 juga mengamanatkan korban narkotika ditempatkan di rehabilitasi medis dan sosial.
"Jika perangkat hukum telah mengamanatkan seperti itu, mengapa masih banyak korban pencandu dipenjara? Semoga presiden terpilih mendatang dapat melihat persoalan ini lebih jernih," tandas Merli. (indonesiasatu.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar