17 Desember 2014

Negara Ini Legalkan ‘Ganja Elektrik’


Ganja elektrik dilegalkan untuk alasan pengobatan. (Daily Mail)

Tanaman yang memiliki nama latin Cannabis Indica atau biasa dikenal dengan sebutan ganja, memiliki khasiat untuk menghilangkan rasa sakit yang sangat luar biasa. Karena khasiatnya tersebut, tanaman ini sering digunakan sebagai bahan obat bius, namun banyak orang yang menyalahgunakan tanaman ini.
Di Prancis, demi alasan kesehatan dan pengembangan medis, negara yang terkenal dengan ikon menara Eiffel tersebut akan melegalkan E-spliff yang hampir mirip dengan rokok elektrik.

Dikutip dari Daily Mail, seseorang dengan gangguan penyakit ternentu yang sudah mengantongi izin resmi dari dokter, diperbolehkan untuk menghisap E-spliff ini. Tujuan sesungguhnya dari peraturan ini ialah sebagai terapi dan solusi pengobatan bagi sang pasien.
E-spliff yang diproduksi oleh salah satu perusahan dengan nama produk KanaVape ini diklaim tidak memiliki kandungan cannabinoid dan tanpa efek psikotik. Sebelum Prancis, negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris dan beberapa negara Eropa lainnya juga telah melegalkan ganja dengan alasan pengobatan. (http://analisadaily.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar