8 Agustus 2014

Saatnya Kota Cimahi Memiliki Perda Miras

* Ketua MUI, " Sempat diusulkan tapi tidak tuntas"


Menanggapi tragedi pesta miras oplosan yang merenggut korban jiwa, anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Ike Hikmawati mengata­kan, miras oplosan sa­ngat berbahaya. Untuk itulah, keberadaan peraturan yang spesifik me­ngatur miras wajib ada.

"Masyarakat sebaiknya meng­hindari minuman beralkohol, apalagi yang dicampur zat lain (oplosan). Karena selain haram, juga bisa me­nimbulkan berkurang­nya kesadaran, bahkan bisa menyebabkan kematian," beber Ike.
Menurut Ike, selama ini aturan tentang miras sebenarnya sudah ada dalam Perda K3 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. "Perda tentang K3 itu sa­ngat global, sehingga pada beberapa hal seperti narkoba termasuk miras, perlu dikuatkan oleh perda khusus yang mengatur tentang hal itu sebagai regulasi yang menguat­kan," jelasnya.
Sebelumnya, kata Ike, sempat muncul gagasan dari Badan Legislasi (Banleg) untuk membahas materi penanggulangan miras secara khusus dalam pansus aktual. Hanya saja karena keterbatasan waktu, jadinya tidak terealisasi.
"Selain itu, masih banyak agenda Prolegda 2014 yang belum tuntas, sehingga pansus aktual tentang hal ini ditunda. Insya Allah, hal ini menjadi catatan dari Banleg, agar pembahasan tentang raperda miras bisa dilaksanakan oleh anggota ­dewan yang baru," tuturnya.
Besar harapannya, DPRD periode 2014-2019 dapat meneruskan pekejaan Banleg periode 2009-2014. Karena saat ini ada prolegda yang belum tuntas, di antaranya beberapa hal aktual seperti miras dan Stadion Sangkuriang yang perlu dibuatkan regulasinya. "Prolegda 2014 yang belum tuntas ada 11 raperda, masing-masing 2 prakarsa DPRD dan 9 inisiatif ­eksekutif," jelasnya.
Sayangnya, kata Ike, dalam prolegda yang disebutkannya itu tidak ada pembahasan tentang Perda Miras. Namun, pihaknya mengakui ada dua hal aktual yang harus jadi prioritas, yakni masalah miras dan Stadion Sangkuriang. "Ini yang perlu ditindaklanjuti dengan perda khusus terkait hal itu," tegas Wakil Banleg periode 2009-2014 ini.
Dalam periode 2009-2014, lanjutnya, telah dialokasikan dua kegiatan Pansus Aktual. Sehingga, pihaknya sebagai Wakil Banleg periode 2009-2014, sangat berharap ada dua jatah Pansus Aktual yang dapat dioptimalkan untuk membahas raperda tentang miras dan Stadion Sangkuriang.
"Kota Cimahi ini tidak punya sumber daya alam (SDA). Aset kita adalah sumber daya manusia (SDM). Sehingga, hal-hal yang dapat meruntuh­kan harkat, martabat, dan kualitas SDM, harus ­diantisipasi secermat mungkin," tandasnya.
Jadi pelajaran
Ketua MUI Kota Cimahi, Hafidz Suyuti mengaku prihatin atas terjadinya kasus miras yang mema­kan korban jiwa. Untuk itulah, pihaknya akan mengusulkan terkait Perda Miras. "Mau diusulkan oleh MUI. Kami baru rapat dan mela­kukan silaturahmi dengan para ulama, supaya diadakan perda tentang miras secepatnya," ujarnya.
Sebagai alim ulama, ia juga mengaku malu dengan kejadian ini. Namun, nasi sudah menjadi bubur. Pihaknya ingin kejadian itu dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Termasuk dengan adanya desakan pembuatan Perda Miras di Kota Cimahi.
"Sebenarnya dulu pernah diusulkan untuk membuat Perda Miras, namun tidak sampai tuntas. Misalnya yang dilarang bagaimana, dan hukumannya seperti apa. Mudah-mudahan hikmahnya setelah kejadian ini, Perda Miras bisa diprioritaskan," harapnya.
Selain menyolidkan ulama dan tokoh Cimahi, saat ini pihaknya sedang menunggu pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi yang baru. Struktur dewan yang baru diharapkan bisa memprioritaskan pembuatan Perda Miras.
"Saat ini kami bersama ulama lainnya akan meningkatkan pembinaan kepada masyarakat. Karena bagaimanapun, ini adalah tanggung jawab semua pihak. Tentunya, ke depan jangan ada lagi kejadian seperti ini," ucapnya.
Didalami
Sementara di tempat terpisah, Wali KotaCimahi, Atty Suharti menjelaskan, tragedi pesta minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang, terus didalami pihak penyidik Polres Cimahi. "Memang benar, masalah miras oplosan yang sempat menghebohkan itu sekarang sedang ditangani aparat kepolisian. Kami sangat mengharapkan ­pihak kepolisian mampu menangani kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku," ungkap Atty Suharti kepada "GM" usai menghadiri deklarasi anti-ISIS di Mapolres Cimahi.
Wali Kota juga mengharapkan agar masalah ini bisa cepat terungkap oleh kepolisian. "Kalau sudah terungkap, penanganan hukumnya akan lebih mudah. Bila ada yang terbukti melanggar hukum, beri hukuman sesuai perbuatannya agar membuat jera, sehingga nantinya akan menghindari miras," tuturnya.
(dari http://www.klik-galamedia.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar