Badan
Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta tengah dalam sorotan. Pasalnya,
usulan Raperda pengendalian miras di Balegda secara tiba-tiba menghilang.
Padahal Raperda itu dinilai sebagai persoalan yang sangat urgent untuk dibahas
dalam rancangan Perda Miras di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI.
Walhasil,
sikap protes terhadap hilangnya Raperda Miras kini dilayangkan fraksi PPP
kepada Balegda lewat surat tertulis. Adalah Ketua Fraksi PPP di DPRD DKI, Maman
Firmansyah yang menuding adanya permainan antara ketua Balegda, M Taufik dengan
pengusaha hitam di Jakarta. Indikasinya hilangnya usulan Raperda pengendalian
minuman di Balegda DPRD.
"Padahal
Raperda itu untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan miras di tengah
masyarakat. Karena hingga kini dampak dari bebasnya penggunaan minuman keras di
Jakarta ribuan nyawa melayang," ujar politisi yang terpilih dari dapil
Jakut itu kepada INDOPOS, Jumat (30/1).
Dijelaskannya,
SK Menperindag soal adanya larangan peredaran miras di minimarket tidak
sepenuhnya bisa membentengi generasi muda agar terbebas dari miras. Adanya SK
Menperindag, dikatakannya hanya membatasi distribusi miras. "Tapi tidak
ada upaya penindakan terhadap penyelahgunaan miras di kampung-kampung. Dengan
adanya SK Menperindag, ditambah dengan Perda pengendalian miras. Justru akan
menambah kuat payung hukum sehingga Lurah, RW dan Satpol PP bisa bertindak
terhadap peredaran miras yang hingga kini tidak terkendali," bebernya.
Dari data
yang diperoleh Fraksi PPP, saat ini peredaran Misras di masyarakat sudah sangat
mengkhawatirkan, karena sudah menyentuh hampir semua lapisan masyarakat,
termasuk usia anak."PPP mendesak agar Balegda tetap memasukan Rapeda itu
meski terlambat. Kami bukan berniat membasmi miras, tapi lebih kepada
pengendalian agar menghindari korban jiwa yang terus bertambah dari
penyalahgunaan miras di Jakarta," katanya.
Sementara,
Ketua Balegda DPRD, M Taufik mengungkapkan Balegda dalam menentukan pembahsa
perda yang akan dibahas berdasarkan prioritas. Menurutnya, saat ini ada 30
usulan Raperda. "Nah itu kita ukur. 30 Raperda itu setahun bisa dibahas
atau tidak dalam waktu 57 minggu. Minus sabtu dan minggu kita libur
pembahasan," katanya.
Dia
mengatakan, saat ini raperda miras di DKI belum menjadi prioritas. Hal
itu dikarenakan adanya Perpres dan Permendag. "Itu sudah ada aturan yang
mengatur. Perpres itu, sudah jelas. Maka semua bisa melakukan penindakan dengan
cara sweeping.
Ketentuannya
kan sudah jelas hanya di cafe, hotel atau bar," bebernya.
Menyoal
surat protes fraksi PPP, wakil ketua DPRD DKI ini mengungkapkan surat tersebut
belum diterima Balegda."Belum ada surat itu, mereka kan ikut dalam
pembahasan. Raperda itu kan usulan, yang berasal dari inisitif dewan. Jadi
kalau pun ada protes, sudah tidak bisa, karena sudah diketok palu untuk agenda
tahunan," katanya.
Meski
begitu,dalam perjalannya jika memang ada raperda yang dianggap urgent, Balegda
masih bisa menerima. "Tidak ada lobi-lobi dengan pengusaha mana pun. Buat
apa?," katanya. Dia menambahkan, pekan depan akan diumumkan perda yang
akan dibahas.
- See more
at:
http://www.indopos.co.id/2015/01/perda-miras-menghilang-ketua-balegda-m-taufik-disorot.html#sthash.yRrI6h42.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar