9 Februari 2015

Perda Miras Menghilang, Ketua Balegda M Taufik Disorot



Perda Miras Menghilang, Ketua Balegda M Taufik Disorot
Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta tengah dalam sorotan. Pasalnya, usulan Raperda pengendalian miras di Balegda secara tiba-tiba menghilang. Padahal Raperda itu dinilai sebagai persoalan yang sangat urgent untuk dibahas dalam rancangan Perda Miras di Badan Legislasi Daerah DPRD DKI.
Walhasil, sikap protes terhadap hilangnya Raperda Miras kini dilayangkan fraksi PPP kepada Balegda lewat surat tertulis. Adalah Ketua Fraksi PPP di DPRD DKI, Maman Firmansyah yang menuding adanya permainan antara ketua Balegda, M Taufik dengan pengusaha hitam di Jakarta. Indikasinya hilangnya usulan Raperda pengendalian minuman di Balegda DPRD.
"Padahal Raperda itu untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan miras di tengah masyarakat. Karena hingga kini dampak dari bebasnya penggunaan minuman keras di Jakarta ribuan nyawa melayang," ujar politisi yang terpilih dari dapil Jakut itu kepada INDOPOS, Jumat (30/1).
Dijelaskannya, SK Menperindag soal adanya larangan peredaran miras di minimarket tidak sepenuhnya bisa membentengi generasi muda agar terbebas dari miras. Adanya SK Menperindag, dikatakannya hanya membatasi distribusi miras. "Tapi tidak ada upaya penindakan terhadap penyelahgunaan miras di kampung-kampung. Dengan adanya SK Menperindag, ditambah dengan Perda pengendalian miras. Justru akan menambah kuat payung hukum sehingga Lurah, RW dan Satpol PP bisa bertindak terhadap peredaran miras yang hingga kini tidak terkendali," bebernya.
Dari data yang diperoleh Fraksi PPP, saat ini peredaran Misras di masyarakat sudah sangat mengkhawatirkan, karena sudah menyentuh hampir semua lapisan masyarakat, termasuk usia anak."PPP mendesak agar Balegda tetap memasukan Rapeda itu meski terlambat. Kami bukan berniat membasmi miras, tapi lebih kepada pengendalian agar menghindari korban jiwa yang terus bertambah dari penyalahgunaan miras di Jakarta," katanya.
Sementara, Ketua Balegda DPRD, M Taufik mengungkapkan Balegda dalam menentukan pembahsa perda yang akan dibahas berdasarkan prioritas. Menurutnya, saat ini ada 30 usulan Raperda. "Nah itu kita ukur. 30 Raperda itu setahun bisa dibahas atau tidak dalam waktu 57 minggu. Minus sabtu dan minggu kita libur pembahasan," katanya.
Dia mengatakan, saat ini raperda  miras di DKI belum menjadi prioritas. Hal itu dikarenakan adanya Perpres dan Permendag. "Itu sudah ada aturan yang mengatur. Perpres itu, sudah jelas. Maka semua bisa melakukan penindakan dengan cara sweeping. 
Ketentuannya kan sudah jelas hanya di cafe, hotel atau bar," bebernya.
Menyoal surat protes fraksi PPP, wakil ketua DPRD DKI ini mengungkapkan surat tersebut belum diterima Balegda."Belum ada surat itu, mereka kan ikut dalam pembahasan. Raperda itu kan usulan, yang berasal dari inisitif dewan. Jadi kalau pun ada protes, sudah tidak bisa, karena sudah diketok palu untuk agenda tahunan," katanya. 
Meski begitu,dalam perjalannya jika memang ada raperda yang dianggap urgent, Balegda masih bisa menerima. "Tidak ada lobi-lobi dengan pengusaha mana pun. Buat apa?," katanya. Dia menambahkan, pekan depan akan diumumkan perda yang akan dibahas. 
- See more at: http://www.indopos.co.id/2015/01/perda-miras-menghilang-ketua-balegda-m-taufik-disorot.html#sthash.yRrI6h42.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar