Dalam program yang dilaksanakan sejak 2011 lalu, pemerintah berupaya membina dan memberdayakan penanam ganja agar beralih ke tanaman lain yang lebih produktif dan bermanfaat.
Setelah beberapa tahun berjalan, upaya itu mulai dipertanyakan. Hal itu lantaran peredaran gelap narkoba jenis ganja terutama yang berasal dari Aceh belum menunjukan penurunan. Bahkan jumlahnya terus meningkat.
"Kita tahu di daerah Aceh ada program yang disebut alternative development, yaitu mengganti tanaman ganja dengan tanaman produktif lain, tapi ternyata tidak terjadi penurunan dari kultivasi produksi," ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari kepada wartawan di kantornya, Kamis (27/2).
Diungkapkan Arman, berdasar data yang dimiliki, sepanjang 2013 lalu, terjadi peningkatan pasokan lebih dari 17 ton ganja dari tahun sebelumnya.
Sementara pada 2014 sampai dengan bulan Februari ini tak kurang dari 2,5 ton ganja berhasil disita pihaknya. Untuk itu, Arman menyatakan, perlu ada evaluasi dan audit kinerja petugas di lapangan yang berkaitan dengan program alternative development ini.
"Tindak lanjutnya ada evaluasi apakah program sudah berjalan baik atau audit terhadap kinerja petugas," jelasnya.
Arman menyatakan, data peningkatan peredaran gelap ganja dari Aceh ini disikapi pihaknya dengan melakukan penyelidikan terutama di daerah yang menjadi sasaran seperti Jakarta, Depok, Tangerang dan sekitarnya.
Dari serangkaian penangkapan yang dilakukan selama seminggu terakhir secara total pihaknya berhasil menyita barang bukti jenis ganja dengan total berat bruto sekitar 500 kg atau setengah ton.
Sementara dari belasan orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka berinisial AN dan AJ ditangkap di daerah Beji, Depok dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat sekitar 90 kg. Sedangkan seorang lainnya berinisial TF yang dibekuk di sebuah rumah di kawasan Cikupa, Tangerang yang dijadikan gudang penyimpanan.
Dari rumah ini petugas menyita barang bukti sekitar 350 kilogram ganja kering siap edar yang disembunyikan di sejumlah perabot rumah tangga.
"Di Depok dua tersangka dengan barang bukti 80 sampai 90 kg ganja, dan di Tangerang satu orang yang ditetapkan jadi tersangka," tuturnya.
Dikatakan Arman, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda. TF berperan menjaga gudang penyimpanan dan mengendalikan peredaran, sementara AN dan AJ berperan sebagai pengantar barang.
Selain ketiga tersangka, Arman menyatakan, pihaknya masih memburu seorang berinisial Jul yang diduga sebagai pengendali sindikat ini.
"Sedang dilakukan pengembangan terhadap salah seorang tersangka berinisial Jul yang diduga mempunyai peran penting dalam sindikat ini. Jul kami deteksi ada di Sumatera Utara dan sekitarnya," ungkap Arman.
Ratusan kilogram narkoba jenis tanaman yang disita itu diangkut menggunakan truk melalui jalur Sumatera dan masuk ke tempat penyimpanan di daerah Cikupa, Tangerang, Banten.
Berdasar keterangan para tersangka, sebelum dikirim ke Pulau Jawa, ratusan ganja siap edar tersebut diproduksi dari lahan seluas tiga hektare di wilayah perbukitan di Aceh.
Dengan dimasukan ke dalam karung-karung, ganja tersebut dibawa sejumlah orang dari daerah perbukitan dengan berjalan kaki. Selanjutnya, ganja diangkut menggunakan kendaraan kecil ke tempat penampungan untuk dibawa ke Tangerang menggunakan truk.
"Barang haram tersebut kemudian diedarkan ke beberapa pulau dan daerah di Indonesia," kata Arman.
Menurut Arman, telah bertahun-tahun masyarakat di sekitar area lahan itu membawa dan memanggul ganja. Selama berhari-hari mereka berada di lahan untuk mengemas ganja sehingga mudah diangkut.
"Ini sudah terjadi puluhan tahun lalu. Secara tradisional mereka membawa ganja dengan dipanggul berhari-hari. Mereka berjalan berhari-hari dan membekali diri dengan membawa makanan bahkan alat dapur," tuturnya.
Dari total sekitar 550 kg ganja yang dibawa dari Aceh, sebanyak 350 kg disimpan seorang tersangka berinisial TF di sebuah gudang di daerah Cikupa, Tangerang Banten.
Sementara sebanyak sekitar 200 kg dibawa AN dan AJ ke daerah Beji, Depok. Dikatakan kedua tersangka yang berperan sebagai kurir itu sempat mengedarkan barang haram itu ke sejumlah pemesan di Jakarta Barat, dan area kampus seperti Universitas Indonesia dan Universitas Pancasila (UP).
"Saat ditangkap Selasa (25/2) kemarin, kami amankan 84 kg ganja kering di kontarkannya di daerah Beji, Depok. Dari keterangan mereka, sisanya ganja itu sudah dikirimkan ke UI dan UP," ungkap Kepala Sub Unit I Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Dedi Suryadin.
Kepada petugas, AJ mengaku sudah berulangkali mengirim barang haram ke kampus UI dan UP. Setiap mengirim barang ke kedua area kampus itu, AJ membawa enam kilogram ganja. "Kalau di UI dan UP maksimal bisa membawa enam kilogram," jelasnya.
Selain area Kampus UI dan UP, AJ dan AN mengantar barang ke lokasi lainnya dengan upah sebesar sekitar Rp 100.000 per kilogram. Dalam sehari AJ dapat membawa hingga sekitar 40 kg ke tujuh lokasi berbeda.
"Selain uang tunai, tersangka juga diberikan fasilitas berupa sepeda motor untuk mengantarkan ganja kering ke pembeli dan rumah kontrakan," katanya.
Dedi menjelaskan, tersangka AJ bertugas sebagai kurir yang tak mengenal calon pembeli. AJ diperintah oleh TF yang berperan sebagai pengendali untuk mengantar barang ke lokasi yang ditentutan.
"Tersangka diberitahu lokasi pengiriman, plat nomor kendaraan serta ciri-ciri pembeli," kata Dedi.
Setelah mengamankan AN dan AJ, petugas menangkap TF di gudang penyimpangan pada Kamis (27/2) dini hari. Dari gudang yang merupakan rumah tinggal tersebut, petugas menyita 350 kg ganja yang disembunyikan di lemari, kasur, dan lainnya.
Ketiga tersangka serta beserta barang bukti kini diamankan di Kantor Direktorat Narkoba. Ketiganya dijerat pasal 111, 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
"Tiga tersangka dikenakan pasal memiliki, menguasai sampai kepada memperdangkan atau pengedar. Dikarenakan ini narkotika tumbuhan dan lebih dari lima batang maka ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya. [www.suarapembaruan.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar