17 Mei 2014

Polisi Gerebek Pembuat Sopi di Km 12

* Sita 21 Drum Bahan Baku dan Puluhan Kg Gula Merah

Dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Kota, AKBP Harry Goldenhardt,S.IK,M.Si, Polisi menggerebek tempat pengolahan minuman keras (miras) illegal jenis sopi yang beralamat di Jalan Teminabuan,Km 12 masuk,Minggu (6/4) pukul 17.00 WIT. Dalam pengrebekan ini, polisi menangkap produsen miras illegal, Nurdin dan menyita 21 drum bahan baku yang siap diolah menjadi miras sopi. Pelaku pengolahan miras illegal yang memproduksi sendiri dirumahnya tersebut digelandang ke Mapolres guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Sorong Kota yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan kronologis pengrebekan yang berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut. Polisi yang mendapat informasi adanya sebuah rumah yang dicurigai dijadikan tempat pengolahan miras illegal, mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian sebelum akhirnya digrebek. Saat digerebek, polisi memastikan adanya bahan-bahan baku yang siap diolah atau dimasak untuk dijadikan miras lokal illegal. Saat pengrebekan, pelaku sedang tidak melakukan aktifitasnya memasak bahan baku yang akan dijadikan miras tersebut. Namun, adanya bahan-bahan yang diakui sebagai bahan pembuat miras, dan barang bekas pengolahan membuktikan jika pelaku memproduksi miras illegal. “Kita lakukan penggerebekan lokasi penyulingan atau pengolahan miras illegal, selanjutnya barang bukti (BB) kita sita dan kita policeline,”kata Kapolres.
Selain 21 drum bahan baku siap olah, polisi juga menyita puluhan kilogram gula merah dan gula putih, puluhan liter miras sopi dan cap tikus yang sudah siap edar. Enam buah kompor Hock, beberapa panic untuk alat masak dan penyulingan juga turut diamankan sebagai barang bukti (BB). Untuk bahan baku 21 drum sendiri hingga semalam masih berada di lokasi pengolahan, sedangkan BB lainnya diangkut ke Mapolres.
Kapolres mengakui, keberhasilan mengungkap adanya produsen pengolahan miras illegal tersebut karena adanya indikasi peredaran miras CT alias Cap Tikus dan sopi yang masih marak di Kota Sorong. Padahal, polisi telah memperketat pengawasan dan penindakan di pelabuhan sebagai pintu masuk miras illegal asal luar kota. Hal itu menguatkan indikasi adanya tempat produksi miras lokal berbau menyengat di Kota Sorong dan akhirnya ditindaklanjuti untuk memastikannya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku pengolahan miras illegal, ia memproduksi miras dengan cara memasak bahan baku dicampur gula merah, gula putih dan kulit kayu bakau. Hasilnya diambil dan dikemas dalam derigent ukuran 25 liter, sebagian dikemas dalam botol air mineral. Ia mengaku, hasil produksinya tersebut di eksport ke luar Kota Sorong yakni sasaran pulau-pulau. Hasilnya pun cukup menggiurkan, untuk satu derigent nya ia jual seharga Rp 300 ribu. Dalam satu bulan, ia mampu meraup keuntungan hingga jutaan Rupiah.
“Saya baru mulai awal Februari kemarin pak, baru dua bulan ini saja,”kata pelaku saat diperiksa anggota polisi. Ia tak dapat mengelak saat digrebek anggota polisi yang mendatangi rumahnya yang sudah disulap menjadi tempat produksi miras illegal. Ia mengaku miras yang ia produksi jenis sopi dan dipasarkan ke luar daerah.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya yang memproduksi dan memasarkan miras illegal tersebut, pelaku dapat diancam Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pantauan Koran ini, semalam pelaku masih menjalani pemeriksaan anggota polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(www.radartimika.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar