* Sita 21 Drum Bahan Baku dan Puluhan Kg Gula Merah
Dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong Kota, AKBP
Harry Goldenhardt,S.IK,M.Si, Polisi menggerebek tempat pengolahan
minuman keras (miras) illegal jenis sopi yang beralamat di Jalan
Teminabuan,Km 12 masuk,Minggu (6/4) pukul 17.00 WIT.
Dalam pengrebekan ini, polisi menangkap produsen miras illegal, Nurdin
dan menyita 21 drum bahan baku yang siap diolah menjadi miras sopi.
Pelaku pengolahan miras illegal yang memproduksi sendiri dirumahnya
tersebut digelandang ke Mapolres guna menjalani proses hukum
selanjutnya.
Kapolres Sorong Kota yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan kronologis
pengrebekan yang berawal dari adanya informasi masyarakat tersebut.
Polisi yang mendapat informasi adanya sebuah rumah yang dicurigai
dijadikan tempat pengolahan miras illegal, mendatangi lokasi dan
melakukan pengintaian sebelum akhirnya digrebek.
Saat digerebek, polisi memastikan adanya bahan-bahan baku yang siap
diolah atau dimasak untuk dijadikan miras lokal illegal. Saat
pengrebekan, pelaku sedang tidak melakukan aktifitasnya memasak bahan
baku yang akan dijadikan miras tersebut. Namun, adanya bahan-bahan yang
diakui sebagai bahan pembuat miras, dan barang bekas pengolahan
membuktikan jika pelaku memproduksi miras illegal. “Kita lakukan
penggerebekan lokasi penyulingan atau pengolahan miras illegal,
selanjutnya barang bukti (BB) kita sita dan kita policeline,â€kata
Kapolres.
Selain 21 drum bahan baku siap olah, polisi juga menyita puluhan
kilogram gula merah dan gula putih, puluhan liter miras sopi dan cap
tikus yang sudah siap edar. Enam buah kompor Hock, beberapa panic untuk
alat masak dan penyulingan juga turut diamankan sebagai barang bukti
(BB). Untuk bahan baku 21 drum sendiri hingga semalam masih berada di
lokasi pengolahan, sedangkan BB lainnya diangkut ke Mapolres.
Kapolres mengakui, keberhasilan mengungkap adanya produsen pengolahan
miras illegal tersebut karena adanya indikasi peredaran miras CT alias
Cap Tikus dan sopi yang masih marak di Kota Sorong. Padahal, polisi
telah memperketat pengawasan dan penindakan di pelabuhan sebagai pintu
masuk miras illegal asal luar kota. Hal itu menguatkan indikasi adanya
tempat produksi miras lokal berbau menyengat di Kota Sorong dan akhirnya
ditindaklanjuti untuk memastikannya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku pengolahan miras illegal, ia
memproduksi miras dengan cara memasak bahan baku dicampur gula merah,
gula putih dan kulit kayu bakau. Hasilnya diambil dan dikemas dalam
derigent ukuran 25 liter, sebagian dikemas dalam botol air mineral. Ia
mengaku, hasil produksinya tersebut di eksport ke luar Kota Sorong yakni
sasaran pulau-pulau. Hasilnya pun cukup menggiurkan, untuk satu
derigent nya ia jual seharga Rp 300 ribu. Dalam satu bulan, ia mampu
meraup keuntungan hingga jutaan Rupiah.
“Saya baru mulai awal Februari kemarin pak, baru dua bulan ini
saja,â€kata pelaku saat diperiksa anggota polisi.
Ia tak dapat mengelak saat digrebek anggota polisi yang mendatangi
rumahnya yang sudah disulap menjadi tempat produksi miras illegal. Ia
mengaku miras yang ia produksi jenis sopi dan dipasarkan ke luar daerah.
Kapolres menegaskan, atas perbuatannya yang memproduksi dan memasarkan
miras illegal tersebut, pelaku dapat diancam Undang-Undang Pangan dengan
ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Pantauan Koran ini, semalam
pelaku masih menjalani pemeriksaan anggota polisi untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya.(www.radartimika.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar