18 Mei 2014

Timwas Perda Miras Libatkan MUI

Pemusnahan minuman keras (ilustrasi).
Pemusnahan minuman keras (ilustrasi).
 
 Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo menyatakan setuju apabila tim pengawas (timwas) peraturan daerah minuman keras (perda miras) melibatkan unsur MUI, agar pelaksanaannya konsisten dengan amanah perda.

"Saya kira Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dilibatkan, agar muncul kepercayaan publik," kata Maryoto Bhirowo saat dikonfirmasi terkait mandulnya Perda nomor 4/2011 tentang pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung, Rabu (14/5).

Menurut dia, semangat untuk lebih mengontrol peredaran minuman keras di daerahnya telah mencapai kesepahaman bersama, baik antara Paguyuban Pengusaha Tempat Hiburan se-Tulungagung (Pawahita), MUI, ormas Islam dan kepemudaan, akademisi, maupun pemerintah daerah dan DPRD.

Namun, pelaksanaan perda yang telah diputus sejak era pemerintahan Bupati Heru Tjahjono pada 2011 tersebut diakuinya sampai saat ini belum bisa berlaku efektif. Penyebabnya, tim pengawas yang bertugas sebagai organ yang memiliki kewenangan melaksanakan amanah perda tersebut hingga kini belum terbentuk.

Koordinator Lembaga Anti Miras dan Narkoba (LAMN) Tulungagung, Nyadin, mengatakan, peraturan bupati (perbup) tentang pembentukan timwas perda miras tidak segera dikeluarkan karena ada muatan kepentingan tertentu yang tidak menginginkan aturan tersebut ditegakkan.

"Kecenderungan itu berlanjut hingga era kepemimpinan selanjutnya yang juga tak kunjung mengeluarkan perbup tentang pembentukan timwas, mendampingi Perda Nomor 04/2011 tentang pengendalian minuman keras di Tulungagung," ujarnya.

Sinyalemen Nyadin itu diamini oleh Ketua Komisi A DPRD Tulungagung Suwito yang menyebut adanya unsur di dalam pemerintahan daerah yang tidak menginginkan adanya nonbirokrasi dalam struktur timwas perda miras.

Namun Suwito enggan merinci maksud "hambatan" dari dalam unsur birokrasi tersebut, Ia berdalih isu tersebut sensitif sehingga dia tidak akan menyebutnya orang per orang. "Bagaimanapun, kami akan terus mendorong agar perda ini segera berlaku efektif," ujarnya.

Menanggapi tidak kunjung efektifnya perda miras dimaksud, Wabup Maryoto Bhirowo menegaskan, pemerintah daerah konsisten mendukung pembatasan peredaran minuman beralkohol di Tulungagung.

Ia juga menegaskan pembentukan timwas perda miras masih terus digodok untuk selanjutnya dituangkan melalui keputusan peraturan bupati (perbup). (www.republika.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar