Aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan, menangkap seorang warga Cilacap Jawa Tengah di areal pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan karena kedapatan membawa ratusan benih daun ganja.
"Tarto (32), warga Dusun Ciawar Desa Ujung Barang, Kecamatan Manjenang, Cilacap Jawa Tengah ditangkap pada Jumat (16/5) sekitar pukul 20.00 WIB di titik pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Aden Kristiatonomo, di Kalianda seperti dikutip dari Antara, Senin (19/5).
AKP Aden mengatakan, barang bukti yang disita oleh petugas itu rencananya ditanam di kampung halamannya. "Tersangka ditangkap saat menumpang bus asal Medan," tambah AKP Aden, sembari menambahkan bahwa tersangka mengaku ratusan biji seberat 1 ons itu didapat dari rekannya Taro yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatan itu tersangka dapat dijerat hukuman pidana seberat-beratnya 12 tahun penjara atau denda 800 juta sampai 8 milyar atau sesingkat-singkatnya hukuman empat tahun penjara, karena telah melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (www.merdeka.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar