Bagi seorang muslim, jelas bahwa meminum minuman beralkohol itu diharamkan (karena ada kandungan alkoholnya)
Mengapa kalo makan durian diperbolehkan? padahal dalam durian juga ada ...
Jawaban Terbaik Pilihan Penanya
Menurut pemahaman saya, yang menyebabkan diharamkannya sebuah
minuman bukan semata-mata karena alkohol-nya, tetapi sebab
memabukkannya. Sesuatu yang memabukkan, baik itu dalam bentuk minuman
maupun makanan, semuanya dihukumi haram.
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya." (HR. Muslim, Ibn Majah).
Karena minuman yang memabukkan identik dengan sebab kandungan alkohol-nya, maka alkohol menjadi dikategorikan khamr dan diharamkan. Namun yang pasti adalah, apapun kandungannya jika minuman tersebut memabukkan maka diharamkan walau sedikit.
Lantas bagaimana jika kita meminumnya sedikit, hanya untuk sekedar menghangatkan badan? Jika minuman tersebut sudah termasuk khamr (apapun kandungannya) maka meminum sedikitpun tetap haram.
"Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun tetap haram." (HR. Ibn Majah, An-Nasai)
Durian, anggur, dan beberapa buah lain tidak dipungkiri bahwa terdapat kandungan alkoholnya. Namun karena buah-buahan tersebut secara umum tidak membuat mabuk bagi yang memakannya, maka tidak bisa dikatakan sebagai khamr. Sehingga halal untuk memakannya meskipun mengandung alkohol.
Lain lagi jika buah-buahan tersebut sengaja diproses menjadi minuman yang bisa memabukkan, maka minuman tersebut tetap haram sekalipun diproses dari buah yang halal.
Pada masa Rasululloh, ada makanan peraman buah kurma. Pada awalnya rasulululloh membiarkan para sahabat memakannya. Namun beberapa hari kemudian, rasululloh melarang memakannya karena bisa memabukkan.
Tape, peyeum, mupun makanan peraman lainnya selama dalam porsi wajar tidak memabukkan, maka tetap halal. Namun jika sudah menjadi sangat matang dan bisa memabukkan (biasanya disebabkan kandungan alkoholnya yang meningkat), maka makanan tersebut berubah menjadi haram.
Mengenai keharaman alkohol pada buah ini sering dianalogikan dengan tubuh manusia. Seperti kita ketahui bahwa tubuh kita mengandung kotoran dan najis. Tetapi apakah tubuh kita najis? Tentu tidak. Tetapi begitu kotoran itu keluar dari tubuhnya, maka kotoran itu menjadi najis. Demikian juga alkohol, selama masih melekat pada sumbernya (buah durian) maka tetap halal. Tetapi begitu telah berpisah dari sumbernya, dan dijadikan minuman khusus melalui proses fermentasi, maka menjadi haram.(https://id.answers.yahoo.com)
"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya." (HR. Muslim, Ibn Majah).
Karena minuman yang memabukkan identik dengan sebab kandungan alkohol-nya, maka alkohol menjadi dikategorikan khamr dan diharamkan. Namun yang pasti adalah, apapun kandungannya jika minuman tersebut memabukkan maka diharamkan walau sedikit.
Lantas bagaimana jika kita meminumnya sedikit, hanya untuk sekedar menghangatkan badan? Jika minuman tersebut sudah termasuk khamr (apapun kandungannya) maka meminum sedikitpun tetap haram.
"Setiap yang memabukkan hukumnya haram, dan apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun tetap haram." (HR. Ibn Majah, An-Nasai)
Durian, anggur, dan beberapa buah lain tidak dipungkiri bahwa terdapat kandungan alkoholnya. Namun karena buah-buahan tersebut secara umum tidak membuat mabuk bagi yang memakannya, maka tidak bisa dikatakan sebagai khamr. Sehingga halal untuk memakannya meskipun mengandung alkohol.
Lain lagi jika buah-buahan tersebut sengaja diproses menjadi minuman yang bisa memabukkan, maka minuman tersebut tetap haram sekalipun diproses dari buah yang halal.
Pada masa Rasululloh, ada makanan peraman buah kurma. Pada awalnya rasulululloh membiarkan para sahabat memakannya. Namun beberapa hari kemudian, rasululloh melarang memakannya karena bisa memabukkan.
Tape, peyeum, mupun makanan peraman lainnya selama dalam porsi wajar tidak memabukkan, maka tetap halal. Namun jika sudah menjadi sangat matang dan bisa memabukkan (biasanya disebabkan kandungan alkoholnya yang meningkat), maka makanan tersebut berubah menjadi haram.
Mengenai keharaman alkohol pada buah ini sering dianalogikan dengan tubuh manusia. Seperti kita ketahui bahwa tubuh kita mengandung kotoran dan najis. Tetapi apakah tubuh kita najis? Tentu tidak. Tetapi begitu kotoran itu keluar dari tubuhnya, maka kotoran itu menjadi najis. Demikian juga alkohol, selama masih melekat pada sumbernya (buah durian) maka tetap halal. Tetapi begitu telah berpisah dari sumbernya, dan dijadikan minuman khusus melalui proses fermentasi, maka menjadi haram.(https://id.answers.yahoo.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar