14 Mei 2014

Perda Larangan Miras Perlu Direvisi dan Diterapkan

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol perlu dibahas ulang untuk bisa direvisi dan diterapkan. Hal itu dimaksudkan, agar dalam upaya penertiban peredaran minuman keras (miras) yang akhir-akhir ini semakin marak, aparat penegak hukum memiliki dasar aturan yang jelas. Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD, Ahmad Satori, Jumat (9/5).
Menurut dia, pihaknya mendukung upaya yang telah dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan razia terhadap para wanita pemandu lagu di tempat-tempat karaoke. Meskipun demikian, kegiatan tersebut seharusnya bisa dilakukan secara rutin, tidak hanya menunggu ketika adanya masukan dari elemen masyarakat maupun DPRD. "Pemkot melalui Satpol PP juga harus melakukan pengawasan dan pembinaan di tempat-tempat hiburan malam, termasuk tempat karaoke. Apabila ditemukan pelanggaran harus dikenai sanksi, bila perlu dilakukan pencabutan izin," katanya.
Dia mengemukakan, di wilayah Kota Tegal disinyalir banyak pengelola karaoke yang menyalahi aturan. Sebab, mereka menyediakan wanita pemandu lagu dan minuman keras (miras). Oleh karena itu, untuk menciptakan ketertiban dan situasi yang kondusif perlu adanya tindakan tegas terhadap adanya pelanggaran yang terjadi.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD, Wasmad Edi Susilo. Menurut dia, aturan tentang larangan miras sudah pernah dibuat oleh Pemkot yakni Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Meskipun demikian, aturan tersebut belum bisa diterapkan karena perlu direvisi. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan instansi terkait. "Pemkot harus memperketat pengawasan tempat hiburan, untuk meminimalisir pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal, Harun Abdi Manaf menegaskan, pihaknya sangat mendukung adanya Perda Larangan Minuman Beralkohol. Oleh karena itu, berharap agar segera dilakukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang disesuaikan dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang baru. Sebab, sebelumnya keputusan baru dari Mahkamah Agung (MA) membatalkan Keppres No 3 Tahun 1997 tentang Peredaran dan Pengendalian Miras.
"Keberadaan Perda Larangan Miras sangat dibutuhkan di Kota Tegal. Yakni, untuk mencegah maraknya peredaran miras di masyarakat," katanya. (m.suaramerdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar