14 Mei 2014

Perlu Perda Miras

* PEREDARAN MELUAS

Minuman keras (miras) yang dijumpai di tempat-tempat yang tidak se­harus­nya dijual, sekarang sudah mulai ber­mun­culan. Salah satunya di Simpang Lapai. Tetapi, izin penjualan ini tidak jelas siapa yang menge­luarkannya.
Dinas Perdagangan Perin­dus­trian dan Pertambangan Energi (Disperindagtamben), mengaku tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras yang kadar alkoholnya kurang dari 5 persen. Tetapi, hanya minuman alkohol yang disedia­kan di hotel-hotel saja yang dibidangi oleh Disperindag­tamben. Begitu juga minuman bir bintang tidak seharusnya dijual di sembarang tempat.
“Untuk alkohol kurang dari 5 persen bukan kami yang mengeluarkan izin penjualannya atau pengadaannya. Disperin­dagtamben hanya memberi izin untuk hotel-hotel atau kafe yang cukup besar, bukan di pasaran bebas,” urai Nasril, Sekretaris Disperindagtamben pada Ha­luan, Rabu (26/3).
Ia juga menambahkan, secara normatif tidak ada aturan yang melarang pere­daran minuman beralkohol. Yang ada adalah ketentuan terkait dengan pengadaan, peredaran, penjualan, penga­wasan dan pengendalian mi­numan ini. Sebagaimana diataur Pera­turan Menteri Perdagangan RI No.43/M-DAG/PER/9/2009 dan diperbaharuhi dengan Permen­dag No.53/M-DAG/PER/12/2010.
Nasril menekankan, ber­pijak dari Permendag RI tersebut, Pemko Padang telah menerbitkan Perda No.13/2011 tentang retribusi izin tertentu yang didalamnya juga menga­tur tentang izin penjualan minuman beralkohol.
“Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tam­bahnya. Ia mengatakan, dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol di Padang, maka Pemko perlu mengatur izin tempat pen­jualan­nya. Dengan tujuan adanya penga­turan untuk dapat mela­kukan pengawasan dan pem­binaan kepada para penjualnya.
Namun, bukan berarti Pemko Padang akan melegal­kan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, karena berdasarkan Perda ini nantinya minuman ini hanya dapat dijual di tempat-tempat yang ditentukan. Dengan demikian, tambahnya, tidak ditemukan lagi penjualan minuman beralkohol di luar tempat yang telah ditetapkan Perda ini.
“Jika ada diperempatan jalan maka penjualan minu­man keras, itu tidak berizin. Tetapi apakah izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelaya­nan Terpadu, karena ini juga memberi izin soal per­dagangan­nya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu kota Padang  Muji Susilawati juga mengaku tidak memberi izin dan tidak menangani izin penjualan miras disembarang tempat.
Terkait dengan penertiban penjualan minum keras, Kepala Satpol PP kota Padang Andree Alqamar siap mendukung dan menertibkan penyebaran minu­man keras di tempat-tempat yang tidak memiliki izin.
“Dengan cacatan ada yang melaporkan atau kami sendiri yang menemukan, tetapi di tempat-tempat yang sudah berizin seperti tempat hiburan atau hotel itu tidak bisa karena sudah ada Perdanya,” tutup Andre Alqamar. (www.harianhaluan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar