* PEREDARAN MELUAS Minuman keras (miras) yang dijumpai di tempat-tempat yang tidak seharusnya dijual, sekarang sudah mulai bermunculan. Salah satunya di Simpang Lapai. Tetapi, izin penjualan ini tidak jelas siapa yang mengeluarkannya. Dinas Perdagangan Perindustrian dan Pertambangan Energi (Disperindagtamben), mengaku tidak mengeluarkan izin penjualan minuman keras yang kadar alkoholnya kurang dari 5 persen. Tetapi, hanya minuman alkohol yang disediakan di hotel-hotel saja yang dibidangi oleh Disperindagtamben. Begitu juga minuman bir bintang tidak seharusnya dijual di sembarang tempat. “Untuk alkohol kurang dari 5 persen bukan kami yang mengeluarkan izin penjualannya atau pengadaannya. Disperindagtamben hanya memberi izin untuk hotel-hotel atau kafe yang cukup besar, bukan di pasaran bebas,” urai Nasril, Sekretaris Disperindagtamben pada Haluan, Rabu (26/3). Ia juga menambahkan, secara normatif tidak ada aturan yang melarang peredaran minuman beralkohol. Yang ada adalah ketentuan terkait dengan pengadaan, peredaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman ini. Sebagaimana diataur Peraturan Menteri Perdagangan RI No.43/M-DAG/PER/9/2009 dan diperbaharuhi dengan Permendag No.53/M-DAG/PER/12/2010. Nasril menekankan, berpijak dari Permendag RI tersebut, Pemko Padang telah menerbitkan Perda No.13/2011 tentang retribusi izin tertentu yang didalamnya juga mengatur tentang izin penjualan minuman beralkohol. “Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tambahnya. Ia mengatakan, dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol di Padang, maka Pemko perlu mengatur izin tempat penjualannya. Dengan tujuan adanya pengaturan untuk dapat melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para penjualnya. Namun, bukan berarti Pemko Padang akan melegalkan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, karena berdasarkan Perda ini nantinya minuman ini hanya dapat dijual di tempat-tempat yang ditentukan. Dengan demikian, tambahnya, tidak ditemukan lagi penjualan minuman beralkohol di luar tempat yang telah ditetapkan Perda ini. “Jika ada diperempatan jalan maka penjualan minuman keras, itu tidak berizin. Tetapi apakah izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, karena ini juga memberi izin soal perdagangannya,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu kota Padang Muji Susilawati juga mengaku tidak memberi izin dan tidak menangani izin penjualan miras disembarang tempat. Terkait dengan penertiban penjualan minum keras, Kepala Satpol PP kota Padang Andree Alqamar siap mendukung dan menertibkan penyebaran minuman keras di tempat-tempat yang tidak memiliki izin. “Dengan cacatan ada yang melaporkan atau kami sendiri yang menemukan, tetapi di tempat-tempat yang sudah berizin seperti tempat hiburan atau hotel itu tidak bisa karena sudah ada Perdanya,” tutup Andre Alqamar. (www.harianhaluan.com) |
14 Mei 2014
Perlu Perda Miras
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar