RPP (18), mantan siswa salah satu SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di Solo harus menerima vonis 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung Senin (11/8). Selain hukuman penjara, RPP juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Kepada Majelis Hakim yang diketuai Polin Tambulon terdakwa yang terjerat kasus sebagai kurir ganja itu, mengaku pikir-pikir saat menerima vonis tersebut. "Hukuman tersebut terlalu berat, mengingat terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Ia juga masih ingin melanjutkan sekolah," ujar kuasa hukum terdakwa, Joko Wiwoho kepada wartawan.
Alasan keberatan lainnya, menurut Joko, dalam kasus tersebut terdakwa hanya selaku pendamping. Joko mengaku akan melakukan banding dengan pertimbangan khusus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Varida T Suwardi menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan efek yang luar biasa bagi generasi muda. Sehingga pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun sesuai yang diatur dalam Pasal 132 ayat 1 Jo. Pasal 111 ayat 2 UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman berat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
RPP menjadi kurir ganja bersama siswa lainnya MWS (17). Keduanya ditangkap Polresta Solo di sebuah kebun kosong di Banjarsari, Sabtu (10/5) lalu. Saat ditangkap polisi juga menyita bukti berupa ganja sebanyak 14,3 kilogram.
Kepada Majelis Hakim yang diketuai Polin Tambulon terdakwa yang terjerat kasus sebagai kurir ganja itu, mengaku pikir-pikir saat menerima vonis tersebut. "Hukuman tersebut terlalu berat, mengingat terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Ia juga masih ingin melanjutkan sekolah," ujar kuasa hukum terdakwa, Joko Wiwoho kepada wartawan.
Alasan keberatan lainnya, menurut Joko, dalam kasus tersebut terdakwa hanya selaku pendamping. Joko mengaku akan melakukan banding dengan pertimbangan khusus.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Varida T Suwardi menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan efek yang luar biasa bagi generasi muda. Sehingga pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun sesuai yang diatur dalam Pasal 132 ayat 1 Jo. Pasal 111 ayat 2 UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman berat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
RPP menjadi kurir ganja bersama siswa lainnya MWS (17). Keduanya ditangkap Polresta Solo di sebuah kebun kosong di Banjarsari, Sabtu (10/5) lalu. Saat ditangkap polisi juga menyita bukti berupa ganja sebanyak 14,3 kilogram.
[dari www.merdeka.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar