15 Agustus 2014

Lemas, Jual 16 Liter Ciu Didenda Rp 5 Juta

Gara-gara menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin, Tuwuh Dwi Kriswanto (47) warga Dusun Kediran, Desa Kaniban, Kecamatan Juwiring dihukum denda. Meskipun miras oplosan yang dijualnya hanya 16 liter tetapi hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 5 juta atau diganti penjara tiga bulan.
'' Setelah mempertimbangkan fakta di persidangan, demi keadilan menjatuhkan pidana denda Rp 5 juta,'' tegas Hakim PN Klaten, Purnomo SH saat sidang Tipiring, Rabu (13/8).
Sidang dengan hakim tunggal itu menghadirkan saksi dari polisi dan elemen masyarakat. Sidang juga dipenuhi warga yang geram dengan ulah terdakwa.
Menurut hakim, terdakwa dijatuhi hukuman denda dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar bisa diganti dengan pidana penjara tiga bulan. Selain itu barang bukti 16 liter miras oplosan jenis ciu yang dikemas botol air mineral diminta dimusnahkan.
Hakim menilai, perbuatan Tuwuh telah melanggar pasal 7 ayat 3 Perda 28/ 2002 tentang Penjualan Minuman Keras. Selain itu, perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat. Sebab miras meskipun jumlahnya tidak banyak bisa merusak kesehatan bahkan menyebabkan tindak pidana mulai dari penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan dan tawuran.
Jika diminum dengan oplosan, lanjut hakim, dapat merenggut nyawa dalam jumlah banyak pada para peminumnya. Mendengar vonis itu, Tuwuh tampak lemas dan tidak percaya yang didengarknya. Sebab ciu yang dijualnya tidak seberapa nilanya.
Diakuinya dia menjual barang haram itu untuk warga yang berminat. '' Satu botol hanya untung Rp 5.000 Pak,'' jelasnya pada hakim. Ciu itu dibelinya dari Bekonang, Sukoharjo. Satu kemasan sebenarnya seharga Rp 10.000 tetapi di desanya dijual Rp 15.000.
Menurut saksi, Aipda Murdi anggota Polsek Juwiring yang menangkap terdakwa, Tuwuh ditangkap di rumahnya atas laporan warga. Saat digerebek hari Sabtu (9/8) pukul 19.00, miras disembunyikan di kolong tempat tidur.
Untuk mengelabuhi oetugas, ciu ditanam di dalam tanah dengan botolnya. '' Di atasnya masih ditutupi kardus tetapi saat dibongkar ternyata ciu,'' ungkapnya. Pelaku sebenarnya sudah dua kali digerebek tetapi bisa lolos. (dari www.suaramerdeka.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar