15 Agustus 2014

Perda Miras Surabaya ‘masuk angin’

* Pemkot ikuti usulan Pemprov Jatim


Perda Miras Surabaya ‘masuk angin’ - Pemkot ikuti usulan Pemprov Jatim - Minuman keras
(Foto: Ilustrasi)Minuman keras

Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Beralkohol (Mihol) Kota Surabaya tahun 2014 menuai tanggapan miring. Pasalnya, lembaga legislatif DPRD Surabaya mengaku menerima draff rekomendasi dari Pemprov Jatim untuk menghapus larangan toko modern menjual minuman beralkohol (minhol).
Parahnya, kondisi ini selaras dengan sinyal Pemkot Surabaya yang akan mengikuti koreksi Pemprov Jatim yang tetap membolehkan minuman memabukkan tersebut dijual bebas di toko modern seperti Alfamart, Indomart, Carrefour dan Hypermart.
Meskipun akhirnya harus mengeluarkan kebijakan pengetatan dan pengawasan soal tempat penjualan dan batasan umur.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Maria Theresia Eka Rahayu (Yayuk) mengakui bahwa Pemprov Jatim merevisi pasal 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Mihol yang diajukan Panitia Khusus (Pansus).
“Sebelumnya, pasal tersebut menyebutkan yang bisa menjual minhol adalah distributor dan penjual langsung. Namun, pemprov menambahkan lagi dengan pengecer. Sehingga, pengecer bisa menjual minhol. Pengecer adalah pelaku usaha yang menjual minhol dalam kemasan. Ini termasuk Alfamart, Indomart, Hypermart dan supermarket-supermarket yang lain, untuk itu dalam pelaksanaannya tetap akan kami batasi peredarannya. Misalnya, penjual harus memberi tempat tersendiri bagi minuman beralkohol yang dijual,” katanya.
Ditambahkan Yayuk bahwa minhol yang dijual, dilarang ditempatkan bercampur dengan minuman lain yang tidak beralkohol. Kemudian, kasir yang melayani penjual mihol ini juga harus berbeda dengan kasir yang lain. Pembeli juga tidak boleh sembarang orang. Kasir harus menyeleksi pembeli. Sebab, yang bisa membeli mihol harus minimal berusia 21 tahun. Disamping itu, pelaku usaha ataupun kasir toko harus memberi sosialisasi tentang dampak-dampak meminum mihol.
“Konsep awal kami pengecer tidak masuk sebagai pihak yang bisa menjual minuman beralkohol. Tapi karena ada penambahan dari pemprov, maka kami harus mengikuti. Jika kami tidak mengikuti revisi itu, maka Raperda ini bisa dibatalkan pemprov,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Perda Mihol, Blegur Prijangono menyesalkan sikap Pemkot Surabaya jika memang perubahan itu disetujui. Dijelaskanya, posisi Raperda Minhol telah selesai pembahasannya ditingkat Pansus dan telah diserahkan kepada Pemrpov Jatim. Seharusnya sudah menjadi domain pemkot Surabaya untuk tetap bertahan dengan draft Raperda yang diselesaikan.
“Artinya karena kami sudah membahasnya, kini sudah menjadi kewajiban pemkot Surabaya untuk tetap mempertahankan jika ada koreksi dari pihak Pemprov,” ujar Blegur yang juga Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini. (dari http://www.lensaindonesia.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar