Tim Rekreasi Hiburan Umum RHU gabungan dari Satpol-PP dan Disparta Surabaya yang selama ini terlibat dalam operasi rutin ke sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) dinilai masih setengah hati.
"Pemkot Surabaya masih setengah hati dalam melakukan pengendalian peredaran minuman keras dan beralkohol di wilayah hukum Kota Surabaya," tegas Sugito, anggota DPRD dari Hanura, Kepada Surya Online(Tribunnews.com Network), Jumat (26/09/2014).
Menurutnya, meski Perdanya belum fix, namun dengan Perda sebelumnya dan mengacu kepada UU diatasnya, Pemkot Surabaya dalam hal ini Satpol-PP dan Disparta sebenarnya tetap bisa melakukan lebih dari sekedar menyita minuman beralkohol untuk keperluan barang bukti legalitas perijinan semata.
Sugito mencontohkan, peristiwa pesta cukrik beberapa bulan yang lalu yang banyak menelan korban jiwa.
Namun kejadian ini tidak membuat Pemkot menguatkan pertahanannya dalam melakukan pengendalian peredaran minuman keras dan beralkohol, karena hanya melakukan razia perijinannya.
Sementara kios-kios jalanan dan sejumlah pub, café dan karaoke yang menjual jenis minuman oplosan masih dibebaskan.
Selain itu razia RHU yang dilakukan Pemkot masih terfokus kepada soal penertiban ijin, sementara jenis dan mutu minuman beralkohol yang beredar belum menjadi perhatian. (http://www.tribunnews.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar