14 September 2014

Satpol PP Gresik Kembali Razia Miras dari Warkop Plus-plus


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik kembali merazia minuman keras (Miras) dari warung kopi yang menyajikan pelayanan plus dengan pramusaji gadis-gadis molek, Senin (8/9/2014).
Razia dilakukan di beberapa warung kopi (Warkop) di Kecamatan Cerme, Benjeng, dan Balongpanggang. “Razia Miras dan Pramusajinya tidak akan berhenti sebab Kabupaten Gresik mempunyai Perda tentang larangan penjualan Miras,” kata Agung Endro, Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Gresik.
Razia di ‘Kota Santri’ tersebut berhasil mengamankan 13 pramusaji yang salah satunya gadis di bawah umur dan tiga orang pemilik warkop penjual miras. Beberapa miras tersebut yaitu 6 botol cukrik botol kecil dan 14 Botol cukrik botol besar 600 mililiter dari Kecamatan Balongpanggang. Selanjutnya 13 botol cukrik, 16 botol Vodka dan 61 bir bintang, serta 24 botol bir jenis Guinness dari warkop di Bundaran Gresik Kota Baru Jl Sumatra.
Agung menambahkan, razia miras ini karena adanya laporan masyarakat bahwa warung-warung kopi tersebut menyediakan miras dan pelayanan plus-plus. “Tapi kita sulit membuktikan, terpaksa dikenakan pasal tindak pidana ringan untuk efek jera kepada pemilik warung kopi dan pramusaji,” katanya.  
Beberapa pramusaji tersebut diduga pindahan dari kasawan Dolly Surabaya yang sudah ditutup oleh Pemkot Surabaya. “Ada seorang bocah masih kelahiran 1998, dari Desa Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Ini sudah mengarah pada prostitusi,” kata Agung.
Sejumlah pramusaji terjaring razia dilakukan tes kesehatan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, jika ada yang terbukti mengidap penyakit terlarang maka akan dilimpahkan ke penampungan untuk dilakukan rehabilitasi.
“Kita bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan agar razia ini berjalan lancar,” pungkas Agung. (http://surabaya.tribunnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar