27 November 2014

Pengoplos Miras Suntikkan Alkohol pada Minuman Kemasan

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Petugas Polsek Gamping menggerebek sejumlah kios dan rumah tempat berjualan miras oplosan dan miras produk illegal, Rabu (15/10/2014).
Salahsatu modus penjual dalam mengoplos miras yakni melalui proses injeksi dengan alat suntik melalui objek air mineral yang masih bersegel.
Sejumlah titik penggerebelan miras dilakukan Polsek Gamping pada kios milik seorang ibu berinisial DS, 53, warga Tlogo, Ambarketawang, Gamping, Sleman. Di rumah DS didapatkan 50 botol air mineral oplosan.
Serta seorang ibu berinisial JM, 54, di Cokrowijayan, Banyuraden, Gamping. Petugas mendapatkan 90 botol bir yang diperjualbelikan di warung kelontong miliknya.
Kemudian EK, 52, warga Nusupan, Trihanggo, Gamping. Menurut informasi EK menjual miras dalam jumlah banyak tetapi saat digrebek hanya didapatkan tujuh botol bir karena sudah ludes terjual.
Selain itu, dua penjual miras di wilayah Sanggrahan, Banyuraden, Gamping yakni ER, 31 dan YT, 56, juga turut digrebek. Di rumah YT polisi mendapatkan empat plastik lapen, sedangkan di tempat ER mendapatkan 1,5 liter miras oplosan jenis lapen dalam sebuah botol.
Kapolsek Gamping, Kompol Agus Zaenudin menjelaskan, untuk penjual berinisial DS menggunakan cara yang berbeda dalam membuat miras oplosan. DS menggunakan alat injeksi sejenis suntik peralatan medis yang berisi sari vodka.
DS menyuntikkan sari vodka tersebut pada puluhan air mineral kemasan botol ukuran 600 mililiter yang masih tersegel tutupnya dari pabrik. Air mineral itu dibelinya dengan mudah karena banyak beredar di pasaran.
Sebelum alat suntik berisi sari vodka disuntikkan ke dalam botol air mineral tersebut, DS terlebih dahulu mengurangi volume air dalam kemasan dengan melubangi terlebih dahulu botol bagian bawah.
“Kami menemukan satu alat suntik yang digunakan DS untuk mencampurkan sari vodka ke dalam botol air mineral melalui bawah kemudian ditutup dengan lem pipa. Dia sendiri yang mengoplosnya,” ungkap Kapolsek, Kamis (16/10/2014). (www.solopos.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar