Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta
alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah -Shallallahu
'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya khamar (minuman keras atau minuman
memabukkan) benar-benar diharamkan dalam Islam. Keharamannya sudah sampai
tingkat disepakati yang setiap muslim tidak boleh jahil darinya. Hadits Nabi Shallallahu
'Alaihi Wasallam memasukkannya sebagai ummul khabaits atau induk segala
keburukan. (HR. al-Thabrani dalam Al-Ausath dan dihassankan oleh Al-Albani
dalam Shahih al-Jami')
Karena bahayanya yang luar biasa, maka setiap
aktifitas yang bersinggungan dengannya diharamkan. Bahkan diancam laknat dari
Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma,
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا
وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا
وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَا
"Allah telah melaknat khamar dan melaknat
peminumnya, orang yang menuangkannya, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya,
pembelinya, pembawanya, yang dibawakan kepadanya, dan pemakan hasilnya."
(HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Al-Tirmidzi meriwayat dalam Sunannya (1295), dari
hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا
وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ
ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
melaknat sepuluh orang dalam urusan khamer (minuman memabukkan): orang yang
memerasnya, meminta diperaskan, yang meminumnya, yang membawakannya, yang minta
dibawakan, yang menuangkannya, penjualnya, pemakan hasilnya, pembelinya, dan
yang minta dibelikan."
Maka orang yang berkerja di toko-toko (seperti: super
market atau mini market) yang menjual khamer (minuman keras atau minuman
memabukkan) pastinya tidak terlepas dari interaksi dengannya; seperti
menjaganya, memasukkanya dalam daftar, menatanya, melayani pembelinya, menerima
pembayaran dari pembelinya, membawakannya, memasukkanya ke dalam plastik dan
selainnya. Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh bekerja di tempat
seperti itu karena adanya tolong menolong dalam perbuatan dosa dan melampaui
batas, serta meninggalkan ingkar terhadap kemungkaran. Padahal Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ
فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
"Siapa yang melihat kemungkaran hendaknya
merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika
tidak mampu juga, maka dengan hatinya dan itu selemah-lemahnya iman."
(HR. Muslim)
Bentuk ingkar dengan hati memiliki syaratnya, yaitu
meninggalkan tempat kemungkaran. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala,
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا
سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا
مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ إِنَّ
اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعاً
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada
kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari
dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk
beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena
sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan
mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik
dan orang-orang kafir di dalam Jahanam." (QS. Al-Nisa': 140)
Imam al-Qurthubi berkata: "firman Allah Ta'ala (janganlah
kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain)
maksudnya; selain kekufuran. (Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat
demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka): Dengan ini menjadi dalil
wajibnya menjauhi pelaku kemaksiatan apabila telah nampak kemungkaran mereka;
karena orang yang tidak menjauhi mereka berarti telah ridha terhadap perbuatan
mereka. Sedangkan ridha terhadap kekufuran adalah (perbuatan) kufur."
Firman Allah 'Azza wa Jalla, (Karena
sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka):
maka setiap orang yang duduk di tempat maksiat dan tidak mengingkari pelakunya
maka sama dosanya dengan mereka. Maka apabila mereka mengucapkan dan
mengerjakan kemaksiatan ia harus mengingkari mereka. Jika tidak mampu, ia harus
berdiri meninggalkan mereka sehingga tidak menjadi yang disebutkan dalam ayat
di atas."
Diriwayatkan dari Umar binAbdul Aziz Radhiyallahu
'Anhu, beliau menghukum satu kaum yang sedang minum khamer. Salah seorang
mereka saat itu sedang berpuasa. Namun Umar tetap menghukumnya seraya membaca
ayat di atas, "Tentulah kamu serupa dengan mereka." (QS.
Al-Nisa': 140) berarti: ridha kepada maksiat adalah maksiat. Karena itulah
beliau menghukum peminum dan orang yang ridha kepada maksiatnya secara
keseluruhan.
Oleh sebab itu, seorag muslim tidak boleh (haram)
berkerja di toko yang menyediakan dan menjual khamer apapun mereknya. Hendaknya
ia mencari pekerjaan yang mubah selain itu. Ia harus yakin, rizki dari Allah.
Allah tidak akan menelantarkan hamba beriman dan bertakwa. Siapa yang
meninggalkan sesuatu karena Allah, pasti Allah memberi ganti yang lebih baik
dari yang ditinggalkannya.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah dan Abu Dahma' Radhiyallahu
'Anhuma, keduanya berkata: Kami mendatangi seorang laki-laki badui, lalu
kami berkata kepadanya; "Apakah kamu pernah mendengar sesuatu dari Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam?" Ia menjawab, "Ya. Aku mendengat
beliau bersabda:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلا
بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
"Sesungguhnya, tidaklah engkau meninggalkan
sesuatu karena Allah 'Azza wa Jalla, kecuali Allah memberi ganti yang
lebih baik darinya"." (HR. Ahmad. Dishahihkan oleh Syiakh Al-Albani
dan Syaikh al-Nauth, beliau berkata; isnadnya shahih)
. . . seorag muslim tidak boleh (haram)
berkerja di toko yang menyediakan dan menjual khamer apapun mereknya. Hendaknya
ia mencari pekerjaan yang mubah selain itu. . .
Selanjutnya ia bersabar dan menyabarkan diri. Jangan
sampai sulitnya mencari pekerjaan, sempitnya kondisi dan belum datangnya jalan
keluar mendorongnya untuk mencari rizki dengan cara bermaksiat kepada Allah Subhanahu
wa Ta'ala.
Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Jabir bin
Abdillah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; "Wahai
manusia, bertakwalah kepada Allah dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari
rezeki! Sesungguhnya tidaklah seseorang akan mati sehingga telah sempurna jatah
rizkinya walau terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan
tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari
rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram." (HR. Ibnu Majah no. 2144,
dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Maka sesempit apa kondisi hidup kita maka itu lebih
ringan akibatnya daripada menerjang kemungkaran yang besar ini. Karena bekerja
di tempat-tempat yang menyediakan dan menjual minuman memabukkan menjadi sebab
datangnya laknat. Hasilnya tidak akan membawa keberkahan untuk diri dan
keluarga yang dinafkahi darinya. Wallahu Ta'ala A'lam.
- See more
at: http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/12/10/22276/hukum-kerja-di-toko-yang-menjual-khamer-minuman-memabukkan/#sthash.p5boyTVa.dpuf
Hukum Kerja di Toko yang Menjual Khamer (Minuman Memabukkan)
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Sesungguhnya khamar (minuman keras atau
minuman memabukkan) benar-benar diharamkan dalam Islam. Keharamannya
sudah sampai tingkat disepakati yang setiap muslim tidak boleh jahil
darinya. Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam memasukkannya
sebagai ummul khabaits atau induk segala keburukan. (HR. al-Thabrani
dalam Al-Ausath dan dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami')
Karena bahayanya yang luar biasa, maka
setiap aktifitas yang bersinggungan dengannya diharamkan. Bahkan diancam
laknat dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَعَنَ
اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا
وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَحَامِلَهَا
وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَا
"Allah telah melaknat khamar dan
melaknat peminumnya, orang yang menuangkannya, pemerasnya, yang minta
diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang dibawakan
kepadanya, dan pemakan hasilnya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Al-Tirmidzi meriwayat dalam Sunannya (1295), dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, beliau berkata:
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً
عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ
إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي
لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam melaknat sepuluh orang dalam urusan khamer (minuman
memabukkan): orang yang memerasnya, meminta diperaskan, yang meminumnya,
yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang menuangkannya,
penjualnya, pemakan hasilnya, pembelinya, dan yang minta dibelikan."
Maka orang yang berkerja di toko-toko
(seperti: super market atau mini market) yang menjual khamer (minuman
keras atau minuman memabukkan) pastinya tidak terlepas dari interaksi
dengannya; seperti menjaganya, memasukkanya dalam daftar, menatanya,
melayani pembelinya, menerima pembayaran dari pembelinya, membawakannya,
memasukkanya ke dalam plastik dan selainnya. Oleh karena itu, seorang
muslim tidak boleh bekerja di tempat seperti itu karena adanya tolong
menolong dalam perbuatan dosa dan melampaui batas, serta meninggalkan
ingkar terhadap kemungkaran. Padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ رَأَى
مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِن لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ
الإِيمَانِ
"Siapa yang melihat kemungkaran
hendaknya merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan
lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya dan itu
selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)
Bentuk ingkar dengan hati memiliki syaratnya, yaitu meninggalkan tempat kemungkaran. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,
وَقَدْ
نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ
يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى
يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ
جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعاً
"Dan sungguh Allah telah menurunkan
kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat
Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka
janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki
pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat
demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan
mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam
Jahanam." (QS. Al-Nisa': 140)
Imam al-Qurthubi berkata: "firman Allah Ta'ala (janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain) maksudnya; selain kekufuran. (Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka):
Dengan ini menjadi dalil wajibnya menjauhi pelaku kemaksiatan apabila
telah nampak kemungkaran mereka; karena orang yang tidak menjauhi mereka
berarti telah ridha terhadap perbuatan mereka. Sedangkan ridha terhadap
kekufuran adalah (perbuatan) kufur."
Firman Allah 'Azza wa Jalla, (Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka):
maka setiap orang yang duduk di tempat maksiat dan tidak mengingkari
pelakunya maka sama dosanya dengan mereka. Maka apabila mereka
mengucapkan dan mengerjakan kemaksiatan ia harus mengingkari mereka.
Jika tidak mampu, ia harus berdiri meninggalkan mereka sehingga tidak
menjadi yang disebutkan dalam ayat di atas."
Diriwayatkan dari Umar binAbdul Aziz Radhiyallahu 'Anhu,
beliau menghukum satu kaum yang sedang minum khamer. Salah seorang
mereka saat itu sedang berpuasa. Namun Umar tetap menghukumnya seraya
membaca ayat di atas, "Tentulah kamu serupa dengan mereka."
(QS. Al-Nisa': 140) berarti: ridha kepada maksiat adalah maksiat. Karena
itulah beliau menghukum peminum dan orang yang ridha kepada maksiatnya
secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, seorag muslim tidak
boleh (haram) berkerja di toko yang menyediakan dan menjual khamer
apapun mereknya. Hendaknya ia mencari pekerjaan yang mubah selain itu.
Ia harus yakin, rizki dari Allah. Allah tidak akan menelantarkan hamba
beriman dan bertakwa. Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah,
pasti Allah memberi ganti yang lebih baik dari yang ditinggalkannya.
Diriwayatkan dari Abu Qatadah dan Abu Dahma' Radhiyallahu 'Anhuma,
keduanya berkata: Kami mendatangi seorang laki-laki badui, lalu kami
berkata kepadanya; "Apakah kamu pernah mendengar sesuatu dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam?" Ia menjawab, "Ya. Aku mendengat beliau bersabda:
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلا بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
"Sesungguhnya, tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah 'Azza wa Jalla,
kecuali Allah memberi ganti yang lebih baik darinya"." (HR. Ahmad.
Dishahihkan oleh Syiakh Al-Albani dan Syaikh al-Nauth, beliau berkata;
isnadnya shahih)
. . . seorag muslim tidak boleh (haram) berkerja di toko yang menyediakan dan menjual khamer apapun mereknya. Hendaknya ia mencari pekerjaan yang mubah selain itu. . .
Selanjutnya ia bersabar dan menyabarkan
diri. Jangan sampai sulitnya mencari pekerjaan, sempitnya kondisi dan
belum datangnya jalan keluar mendorongnya untuk mencari rizki dengan
cara bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda; "Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah dan tempuhlah jalan
yang baik dalam mencari rezeki! Sesungguhnya tidaklah seseorang akan
mati sehingga telah sempurna jatah rizkinya walau terlambat datangnya.
Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam
mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan
tinggalkan yang haram." (HR. Ibnu Majah no. 2144, dishahihkan oleh
Syaikh Al Albani).
Maka sesempit apa kondisi hidup kita
maka itu lebih ringan akibatnya daripada menerjang kemungkaran yang
besar ini. Karena bekerja di tempat-tempat yang menyediakan dan menjual
minuman memabukkan menjadi sebab datangnya laknat. Hasilnya tidak akan
membawa keberkahan untuk diri dan keluarga yang dinafkahi darinya.
Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2012/12/10/22276/hukum-kerja-di-toko-yang-menjual-khamer-minuman-memabukkan/#sthash.p5boyTVa.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar