Jajaran Kepolisian dibantu organisasi kemasyarakatan (ormas) gerebek penjual minuman keras (miras) jenis ciu di Kampung Sumur Bandung RT 02/19 Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu sekitar pukul 16.00 WIB, Senin (21/9/2015). Gudang miras sendiri terkuak ketika sebelumnya, jajaran kepolisian berhasil mengamankan seorang siswa di Alun-alun Palabuhanratu karena diduga melakukan pemerasan.
“Saat itu, pelaku pemerasan dalam kondisi mabuk dan kami menanyakan mendapatkan minuman keras tersebut dari mana,” kata Kepala Unit I Reserse Bidang Narkoba, Polres Sukabumi, AIPTU D Dahlan kepada Radar Sukabumi, Senin (21/9/2015).
Setelah diinterogasi, anak tersebut menunjukkan warung kecil yang tak jauh dari Kantor Polres Sukabumi. Namun, pemilik warung mengaku tak menjual miras jenis ciu tersebut. Tapi dirinya mengaku kenal dengan nama penjual miras yang sering di situ. Dengan cepat, polisi mendatangi rumah penjual miras yang diketahui berinisial FR (33). Namun FR tak ada di rumahnya. Keluarga FR memberitahukan jika FR sedang berada di rumah MA. Tanpa berlama-lama, polisi dan ormas berada di depan rumah MA. Baru saja tiba di rumah MA, polisi mendapatkan seorang anak kecil keluar sambil menenteng plastik. Saat ditanya petugas, dengan polosnya anak itu langsung menunjukkan plastik tersebut yang ternyata berisikan ciu.
“Anak tersebut mengaku ciu itu dibeli di MA dan kami langung menggeledah rumah MA. Sampai akhirnya, sebanyak 31 bungkus, dua ember dan empat jeriken tempat penyimpanan ciu diamankan sebagai barang bukti,” bebernya.
Sejauh ini, pihaknya masih memproses peredaran miras yang penjualannya lewat sms tersebut, serta mendalaminya. Karena, ada beberapa orang yang dianggap terlibat dalam peredaran miras tersebut. Dirinya pun mengaku merasa kecolongan, karena selama ini, pihaknya selalu melakukan razia dan menggerebek penjual bahkan tempat-tempat yang dianggap menyediakan miras.
“Motif penjualannya ini melalui sms serta ada yang mangkal di darah Citepus dengan menggunakan kardus, namun kita masih mendalaminya,” akunya.
Sedangakan, penjual ciu berinisial MA (35) tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kepolisian. Dirinya mengaku tak membuat atau meracik minuman beralkohol tersebut itu sendiri. Dirinya menjual ciu baru seminggu, setelah dirinya keluar dari pekerjaan awalnya di proyek.
“Saya baru menjual ciu itu seminggu dan minuman itu bukan dibuat oleh saya sendiri, melainkan kiriman dari Jakarta,” akunya.
Diketahui, satu orang lainnya FR (33) mengaku sebagai pengedar. Dirinya mengaku menjual selama enam bulan dan rata-rata menjual sepuluh bungkus per hari.
“Saya hanya mengedarkan saja dan menyimpan barangnya di rumah MA,” tandasnya. (http://jabar.pojoksatu.id/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar