Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015, yang dimana berisi 134 aturan yang diregulasi.
Aturan ini salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan PenjualanMinuman Beralkohol Golongan A.
Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 yang melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Perizinan Minuman Beralkohol untuk menegaskan kembali peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran lainnya.
Seperti dikutip Okezone dalam daftar Kebijakan Deregulasi September 2015, Jakarta, Senin (14/9/2015), aturan ini kembali 'membebaskan' peredaran minuman alkohol walaupun masih ada peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya.
Padahal, menteri perdagangan sebelumnya Rachmat Gobel mengatakan, aturan yang melarang gerai minimarket menjual minuman beralkohol atau bir bertujuan menyelamatkan generasi muda Indonesia dari keterpurukan.
Dia menjelaskan, suatu negara menjadi sukses dilihat bagaimana mendidik dan memanfaatkan generasi muda atau Sumber Daya Manusia (SDM).
"Mengenai pengaturan kembali minuman beralkohol, background-nya dipahami dulu, saat ini anak-anak di bawah umur sangat mudah mendapatkannya di mini market," kata dia, Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Sekadar informasi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol (minol) berkadar di bawah 5 persen (golongan A) per 16 April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar