Jajaran Polres Bekasi Kota mengamankan 3
orang yang kedapatan menyimpan narkoba. Mereka diamankan dengan sejumlah barang
bukti berupa berbagai jenis narkoba seperti sabu, ekstasi dan ganja.
Kasubag Humas Polres Bekasi Kota, Iptu
Makmur mengatakan, penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai
pria berinisial DP (35) kerap mengkonsumsi narkoba. Mendapat laporan tersebut,
polisi melakukan penyelidikan dan menagkap DP di kediamannya, Desa Wanasari,
Kabupaten Bekasi pada Rabu (16/9/2015).
"Setelah dapat 0,76 gram sabu, dari
akuan DP, sabu tersebut didapat dari MB," kata Makmur kepada wartawan,
Senin (21/9/2015).
Polisi kemudian mengembangkan kasus
tersebut hingga dilakukan penggerebekan di Kapling Nona Merah RT 5/6 Kelurahan
Telaga Asih, Kecamatan Cikbar, Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi
mengamankan 2 tersangka lain yakni MB(31) dan LS (27).
"Barang bukti yang kami temukan
berupa sabu 3,13 ons, ekstasi 1.078 butir," ujarnya.
Pengembangan masih berlanjut. Polisi
kembali menangkap jaringan mereka, yakni BM (25) di Perumahan Griya Bagasasi,
Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Bekasi. 10 Batang ganja dengan berat
sekitar 10 kg dan sabu seberat 9,90 gram diamankan dari kediaman pria tersebut.
"Jika dihitung, barang bukti senilai Rp
1 miliar," ucap Makmur.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam
pasal 114 (2) subsidair pasal 112(2) UU No 35 th 2009 tentang narkotika. Kasus
ini masih dikembangkan karena masih ada 1 orang buron yakni pria berinisial D.
"LS dapat barang dari D," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar