|
Suasana sidang.
|
TERKAIT:
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengandasakan perjuangan jaksa untuk menghukum mati gembong narkoba Riady yang merupakan kaki tangan bos Narkoba asal Nigeria Silvester. Jaksa pun tetap menginginkan Riady dikirim ke regu tembak dengan mengajukan banding.
"Kita pasti ajukan banding," ujar Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Agus Riyadi, saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).
Agus enggan mengomentari putusan hakim yang menghukum Riyadi dengan vonis 20 tahun penjara. Pihaknya juga menghormati keputusan hakim yang diketuai oleh hakim Arifin.
"Menurut kami, isi tuntutan kami sudah cermat. Jadi kami akan ajukan banding," imbuhnya.
Vonis kepada Riady lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati. Riady menurut majelis hanya pantas dihukum penjara 20 tahun.
Riady sebelumnya dituntut mati oleh JPU Guntoro asal Kejari Jakarta Pusat karena membantu Silvester dalam mengedarkan barang haram seberat 7 Kg. Dia dianggap melanggar pasal 114 UU Narkotika karena perbuatannya. (http://datariau.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar