Bandar narkoba asal Hong Kong, Wong Chi Ping, dijatuhi vonis hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 13 November 2015.
Mochamad Arifin bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Bersama anggota majelis lainnya, dia membacakan sejumlah hal yang memberatkan Wong Chi Ping alias Surya.
"Apa yang dilakukannya adalah merupakan kejahatan luar biasa. Peredaran narkoba dapat meracuni generasi muda Indonesia," kata Mochamad Arifin saat pembacaan putusan.
Menurut dia, hal tersebut dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara secara umum. Terlebih, jumlah narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) cukup besar, yaitu 862 kilogram.
SIMAK: Gembong Narkoba Wong Chi Ping Divonis Mati, Bagaimana Nasib 5 Kawannya?
Hal yang memberatkan kedua, kejahatan yang dilakukan Wong Chi Ping merupakan kejahatan transnasional. Ini merujuk pada Konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran gelap narkoba dan psikotropika.
Konvensi itu diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba, katanya, harus dilakukan sungguh-sungguh.
Poin memberatkan terakhir, Wong Chi Ping pernah menyelundupkan narkoba dari Ahyi, penyuplai narkoba dari Tiongkok, sebanyak tiga kali. "Sebelumnya pada Juli 2011 dan Mei 2014. Namun gagal," tutur Arifin.
Hakim menjelaskan tidak ada poin yang meringankan Wong Chi Ping. Hakim memerintahkan barang bukti yang disita negara berupa mobil Daihatsu Luxio dan Granmax, sepeda motor, dan kapal laut KM 6633 dimusnahkan oleh negara.
Wong Chi Ping dan delapan anggota komplotannya dijatuhi hukuman yang beragam, mulai dari kurungan penjara puluhan tahun sampai dengan hukuman mati.
Mereka ditangkap BNN pada Januari 2015 di Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 862 kilogram yang dimasukkan ke dalam 42 karung kopi.
Mochamad Arifin bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Bersama anggota majelis lainnya, dia membacakan sejumlah hal yang memberatkan Wong Chi Ping alias Surya.
"Apa yang dilakukannya adalah merupakan kejahatan luar biasa. Peredaran narkoba dapat meracuni generasi muda Indonesia," kata Mochamad Arifin saat pembacaan putusan.
Menurut dia, hal tersebut dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara secara umum. Terlebih, jumlah narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) cukup besar, yaitu 862 kilogram.
SIMAK: Gembong Narkoba Wong Chi Ping Divonis Mati, Bagaimana Nasib 5 Kawannya?
Hal yang memberatkan kedua, kejahatan yang dilakukan Wong Chi Ping merupakan kejahatan transnasional. Ini merujuk pada Konvensi PBB tentang pemberantasan peredaran gelap narkoba dan psikotropika.
Konvensi itu diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997. Karena itu, upaya pemberantasan narkoba, katanya, harus dilakukan sungguh-sungguh.
Poin memberatkan terakhir, Wong Chi Ping pernah menyelundupkan narkoba dari Ahyi, penyuplai narkoba dari Tiongkok, sebanyak tiga kali. "Sebelumnya pada Juli 2011 dan Mei 2014. Namun gagal," tutur Arifin.
Hakim menjelaskan tidak ada poin yang meringankan Wong Chi Ping. Hakim memerintahkan barang bukti yang disita negara berupa mobil Daihatsu Luxio dan Granmax, sepeda motor, dan kapal laut KM 6633 dimusnahkan oleh negara.
Wong Chi Ping dan delapan anggota komplotannya dijatuhi hukuman yang beragam, mulai dari kurungan penjara puluhan tahun sampai dengan hukuman mati.
Mereka ditangkap BNN pada Januari 2015 di Lotte Mart, Kalideres, Jakarta Barat. Saat itu, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 862 kilogram yang dimasukkan ke dalam 42 karung kopi.
sumber: metro.tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar