Penjualan minuman keras (miras) di Depok banyak yang dikamuflasekan. Untuk menghindari razia petugas, para penjual miras pun menyamar dengan menjual dagangan lainnya.
Saat ini modus barunya adalah dengan menjual sayuran 24 jam namun disisipi dengan penjualan miras. "Yang ramai justru di perkampungan. Ada yang menyaru dengan menjual sayur 24 jam," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin, Sabtu (17/9).
Penjualan miras di jalan-jalan utama saat ini sudah tidak banyak. Karena penjualnya ketakutan jika terjaring razia. Sehingga kini mereka memilih ke tempat yang jauh dari pengawasan.
"Kita tetap rutin melakukan razia. Tentunya kita ingin Depok kondusif dan terbebas dari miras sesuai Perda No 26 tahun 2008 tentang Miras," katanya.
Dari hasil razia Jumat malam pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Tim melakukan razia di dua wilayah yaitu Timur (Sukmajaya, Cilodong, Cimanggis dan Tapos) dan Barat (Bojongsari, Sawangan, Pancoran Mas). "Total 120 personel yang razia. Hasilnya ada ratusan botol. Dari wilayah timur saja ada 200 botol," tandasnya.
Di wilayah timur ada enam titik yang semula dirazia. Namun saat razia petugas hanya bisa mendapati dua titik. "Sisanya tutup saat kami razia," tandasnya.
Diperkirakan semula ada empat titik yang ada di Kecamatan Sukmajaya. Kemudian tiga titik di Kecamatan Cilodong, dua titik di Kecamatan Cimanggis dan dua titik di Tapos. Petugas kemudian mengamankan ratusan botol ke kantor dan menyita satu KTP milik penjual. "Selanjutnya akan dilakukan tindak pidana ringan," katanya.
Walaupun sudah dilakukan razia berulang kali namun para penjual tetap nekat. Bahkan ada yang sudah berulang kali yang terkena tipiring dan masih nekat jualan lagi. "Ada yang berulang. Tipiring sanksinya kurungan tiga bulan atau denda," ungkapnya.
Masih maraknya penjual miras di Depok diduga belum adanya sanksi tegas yang diberikan pada mereka. Selama ini mereka yang terkena razia hanya dikenakan denda oleh pengadilan. Belum ada yang dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan sesuai aturan yang ada. "Itu kewenangan pengadilan yang memutuskan apakah denda atau kurungan. Soal besarnya denda pun kami tidak tahu karena sudah ranahnya pengadilan," tutup Diki.
Saat ini modus barunya adalah dengan menjual sayuran 24 jam namun disisipi dengan penjualan miras. "Yang ramai justru di perkampungan. Ada yang menyaru dengan menjual sayur 24 jam," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin, Sabtu (17/9).
Penjualan miras di jalan-jalan utama saat ini sudah tidak banyak. Karena penjualnya ketakutan jika terjaring razia. Sehingga kini mereka memilih ke tempat yang jauh dari pengawasan.
"Kita tetap rutin melakukan razia. Tentunya kita ingin Depok kondusif dan terbebas dari miras sesuai Perda No 26 tahun 2008 tentang Miras," katanya.
Dari hasil razia Jumat malam pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis. Tim melakukan razia di dua wilayah yaitu Timur (Sukmajaya, Cilodong, Cimanggis dan Tapos) dan Barat (Bojongsari, Sawangan, Pancoran Mas). "Total 120 personel yang razia. Hasilnya ada ratusan botol. Dari wilayah timur saja ada 200 botol," tandasnya.
Di wilayah timur ada enam titik yang semula dirazia. Namun saat razia petugas hanya bisa mendapati dua titik. "Sisanya tutup saat kami razia," tandasnya.
Diperkirakan semula ada empat titik yang ada di Kecamatan Sukmajaya. Kemudian tiga titik di Kecamatan Cilodong, dua titik di Kecamatan Cimanggis dan dua titik di Tapos. Petugas kemudian mengamankan ratusan botol ke kantor dan menyita satu KTP milik penjual. "Selanjutnya akan dilakukan tindak pidana ringan," katanya.
Walaupun sudah dilakukan razia berulang kali namun para penjual tetap nekat. Bahkan ada yang sudah berulang kali yang terkena tipiring dan masih nekat jualan lagi. "Ada yang berulang. Tipiring sanksinya kurungan tiga bulan atau denda," ungkapnya.
Masih maraknya penjual miras di Depok diduga belum adanya sanksi tegas yang diberikan pada mereka. Selama ini mereka yang terkena razia hanya dikenakan denda oleh pengadilan. Belum ada yang dikenakan sanksi berupa kurungan tiga bulan sesuai aturan yang ada. "Itu kewenangan pengadilan yang memutuskan apakah denda atau kurungan. Soal besarnya denda pun kami tidak tahu karena sudah ranahnya pengadilan," tutup Diki.
[merdeka.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar