14 Mei 2014

Ahok: Aturan Larangan Miras di Jakarta Terhambat Kepentingan DKI


Produsen minuman beralkohol jadi salah satu penyumbang PAD terbesar.


Polisi sita minuman keras
Polisi sita minuman keras (VIVAnews/Tri Saputro)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung menertibkan peredaran miras di Ibu Kota. Perdebatan definisi miras jadi salah satu penyebab surat keputusan Gubernur yang mengatur peredaran miras masih terhambat.

"Kalau definisi miras bagaimana? Bir masuk tidak? Kan kami juga masih berdebat. Nah, kalau buat orang Eropa, yang penting penjualannya tidak boleh bebas, mesti di daerah-daerah tertentu," kata Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota Jakarta, Selasa 17 September 2013.

Dia mengakui adanya kepentingan DKI dalam peredaran miras. Menurutnya salah satu Badan Usaha Milik Daerah DKI yakni PT Delta Djakarta Tbk, merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produsen dan distributor minuman beralkohol di Jakarta, seperti Anker Bir dan San Miguel. Pemprov DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen di perusahaan itu.


Tahun 2012, PT Delta Djakarta masuk ke dalam tiga besar BUMD penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar bagi DKI, yaitu sebesar Rp48,3 miliar, dan jauh melebihi PAD yang diberikan PD Pasar Jaya dan PT Jakarta Propertindo, yang sahamnya mayoritas dimiliki Pemprov DKI.

Mantan Bupati Belitung Timur ini sudah memerintahkan Dinas Pariwisata untuk mengeluarkan edaran mengenai pembatasan penjualan miras, terutama di mini market. "Kami perintahkan Dinas Pariwisata untuk mulai kirim surat ke pemilik usaha mini market dan mengontrol penjualan miras di tempat hiburan," katanya.

Rencananya, dalam SK Gubernur yang sedang digidok saat ini, akan ada pembatasan usia pembelian dan konsumsi miras. Mereka yang berusia di bawah 21 tahun tidak bebas membeli miras. Saat transaksi pembeli harus menunjukkan KTP. (
(metro.news.viva.co.id))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar