Tak tanggung-tanggung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Surabaya, menjerat Bos Cafe EMMA ini dengan pasal berlapis. “Melanggar pasal 204 KUHP dan pasal 205 ayat (1) KUHP,” kata JPU Hasan, Rabu (21/5/2014).
Dijelaskan Jaksa Hasan, persidangan yang digelar kemarin telah sampai pada agenda pemeriksaan terdakwa. “Jadi minggu depan agenda sidangnya adalah tahap tuntutan,” ujar Hasan.
Kasus ini sendiri sempat ‘ngendon’ hampir setahun. Sejak Lie Andy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka pada bulan September 2013 lalu.
Dikonfirmasi mengenai hal itu, Jaksa Hasan tak menampiknya dan berdalih jika kasus Bos Cafe EMMA itu adalah warisan dari Jaksa Siti Nurhadiningsing yang pindah dinas ke Kejari Sidoarjo. “Ini kasus warisan mas, jaksa awalnya Bu Nur yang pindah ke Kejari Sidoarjo,” kilahnya saat dikonfirmasi Lensa Indonesia.
Perlu diketahui, perkara yang menjerat Bos EMMA Cafe ini berawal dari operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya pada Sabtu (21/3/2013) sekitar jam 01.00 WIB di kawasan Jl Embong
Malang. Saat operasi, petugas menemukan beberapa pitcher miras hasil oplosan siap saji. Miras itu dioplos dari berbagai jenis, yakni Whiskey, Brandy dan Vodka serta beberapa botol berisi alkohol murni tanpa dilengkapi ijin dari dinas terkait.
Petugas mengamankan 1 botol minuman mengandung alkohol, New Port Biru, 1 botol minuman jenis Brandy, 1 botol whiskey, 1 botol minuman campuran jenis Vodka dan Drygin yang dikemas dalam botol anggur, 2 botol sirup gula, 1 botol sirup melon, 3 botol alkohol, 25 pitcher minuman oplosan, 9 buah gelas sloki, 22 nota penjualan, 1 lembar price list dan 1 buah sloki atau takaran alkohol.(www.lensaindonesia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar