14 Mei 2014

Denny Indrayana: Ada Kesalahan Rehabilitasi Narkoba di Lapas


Ilustrasi bisnis narkoba dari balik jeruji [google] Ilustrasi bisnis narkoba dari balik jeruji [google]

  Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengakui,  ada kesalahan dalam penanganan rehabilitasi pecandu narkotika saat ini di lapas.

"Rehab pecandu tidak selalu berpatokan ke tempat rehabilitasi khusus narkoba, tapi bisa dilakukan di rumah sakit ataupun lembaga kesehatan apa pun," ujar Denny di Jakarta, Rabu (30/4), pada sosialisasi 7 lembaga negara, yakni BNN, Polri, Menkumham, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Makamah Agung, dan Jaksa Agung tentang peraturan bersama penanganan pecandu dan korban narkoba serta penegakan hukum tindak pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkoba.

Denny menghimbau ketujuh lembaga negara bekerja sama dalam mekanisme penanganan pecandu narkoba untuk di rehabilitasi.

"Mari kita pastikan bahwa keputusan bersama ini sampai di petugas lapangan, jadi peraturan ini dapat berjalan dengan efektif," ujar Denny.

Denny mengaku saat ini sedang mengupayakan lapas untuk memiliki tempat rehabilitasi, meski dalam jumlah terbatas.

"Namun kami mohon, korban penyalahgunaan narkoba jangan selalu ditempatkan di lapas," ujar Denny.

Menanggapi hal tersebut, Arman Depari mengatakan, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan peradilan dapat dilakukan rehabilitasi.

"Rumah Sakit Polri saat ini semuanya menjadi tempat melapor pecandu narkoba (IPWL), namun kami tidak memiliki fasilitas rehabilitasi," ungkap Arman.

Sedangkan Denny Indrayana melihat, titik perbedaan dalam keputusan memang selalu ada.

"Kita melihat titik pijakan hukum dalam membuat garis yang lebih tegas, terkait memasukan pecandu narkotika ke dalam tempat rehabilitasi," ujar Denny.(www.suarapembaruan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar