Oleh Ustadz Aris Munandar
“Topi Miring” adalah nama salah satu merek minuman memabukkan yang banyak beredar di tempat kita. Di kota Yogyakarta dan sekitarnya, botol dari Si “Topi Miring” ini banyak digunakan oleh para penjual bensin eceran di pinggir-pinggir jalan sebagai wadah bensin. (Gambar “TOMI” alias “Topi Miring” ada di http://label.blogombal.org/2005/09/05/tomi-si-topi-miring/)
Singkat cerita, Si “Topi Miring” adalah bagian dari khamar yang sering diterjemahkan dengan ‘minuman yang memabukkan’.
Terlarangnya jual beli khamar termaktub dengan jelas dalam hadis berikut ini,
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ
اللَّهِ – رضى الله عنهما – أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ ، وَهُوَ بِمَكَّةَ « إِنَّ اللَّهَ
وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ
وَالأَصْنَامِ »
Dari Jabir bin Abdillah, beliau mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda di Mekah, saat penaklukan kota Mekah,
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar,
bangkai, babi, dan patung.” (HR. Bukhari, no. 2236 dan Muslim, no. 4132)(https://salafiyunpad.wordpress.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar