Tribun Lampung
Petugas
polisi gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu dengan Satuan
Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus mengamankan lima orang
yang diduga menyalahgunakan narkotika, jenis ganja.
Petugas polisi gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu dengan Satuan Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus mengamankan lima orang yang diduga menyalahgunakan narkotika, jenis ganja, Sabtu (17/5) pukul 10.30 WIB kemarin.
Mereka yaitu Irawan alias GT (35) warga Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Iqbal (21) warga Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu , Tr (17) pelajar SMK di Pringsewu, Diki (26) warga Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu dan Nengari Wibowo (24) warga Kecamatan Gadingrejo.
Kurang lebih 2 ons ganja kering yang berhasil diamankan polisi. Tidak hanya itu, polisi juga mendapati bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari GT.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanggamus AKBP Adri Effendi mengungkapkan, kegiatan para pelaku ini terkuak ketika jajarannya melakukan operasi penyakit masyarakat di Lingkungan Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Operasi yang dipimpin Kapolsek Pringsewu Kompol Sukandar ini menyasar rumah kos dan kontrakan. "Ketika masuk di salah satu kamar kos wilayah Kelurahan Pringsewu Timur, anggota kami mendapati dua orang sedang melinting daun ganja. Atas nama Iqbal dan Tr," kata Adri, Minggu (18/5/2014).Atas temuan itu, polisi pun menggeledah kamar Tri yang lantas menemukan ganja terbungkus kertas koran. Saat diinterogasi, lanjut Adri, keduanya mengaku bahwa barang terlarang itu milik GT, pemilik dari kos-kosan tersebut. Selanjutnya, polisi menggeledah rumah GT dan menemukan ganja, tersimpan di dalam tas yang diletakkan di kandang ayam. (www.tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar